Jaksa Teliti Berkas Kasus Penyiksaan Adit

KAMPAR, oketimes.com- Kasus penyiksaan terhadap bocah, Aditya Atmaja atau Adit (8) oleh kedua orang tuanya, Surya Atmaja dan Ervina memasuki babak baru.

Penyidik Polres Kampar telah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Bangkinang. Dalam pelimpahan berkas tahap pertama ini membuat pihak JPU harus melakukan penelitian ulang terhadap berkas yang diajukan.

Tujuannya untuk memeriksa, apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau perlu petunjuk baru. Demikian disampaikan, Kajari Bangkinang, Rosmiati melalui Humas, Kiky Arianto kepada oketimes.com, Rabu (5/2) kemarin.

Lebih jauh disampaikan, dalam penelitian ini pihaknya mengaku masih memiliki waktu 12 hari kedepan."Jika nantinya ada  kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik (P19) atau ke Polres Kampar," Pungkasnya.

Seperti dirilis sebelumnya, kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu tiri korban. Korban bukan saja dibuang tetapi juga disiksa hingga sekujur tubuh korban luka-luka.

Dan pada Minggu (15/12) lalu korban dibuang di dalam kebun sawit dan ditemukan oleh warga. Maka korban langsung dirawat di RSUD Bangkinang.

Sementara kedua pelaku ditangkap pada Kamis (19/12) disalah satu rumah manejer perusahaan yang berada di Tapung Hulu.(bi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait