Usai Nyabu, Petugas Amankan Warga Rusunawa Rumbai

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Usai nyabu, seorang penghuni Kamar 52 di lantai dua Rusunawa Rumbai Pekanbaru, diamankan petugas Selasa 17 Juli 2018 sekira pukul 21.30 WIB malam.

Pelaku diketahui berinisial AS alias Adi, warga Rusunawa Rumbai Pekanbaru. Ia ditangkap, petugas saat pelaku berada di rumahnya dan ditemukan barang bukti satu sisa Narkotika jenis sabu, plastic bening yang tersimpang kotak rokok dunhil.

Mersa cukup bukti, atas tindak pidana penyalagunaan Narkoti jenis sau, pelaku As alias Adi langsung bersama barang bukti diiamankan ke Mapolresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasikan Minggu 22 Juli 2018 siang, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Selasa 17 Juli 2018 lalu.

"Ya benar, pelaku dan batng buktinya sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lenih lanjut," terang Budhia.

Dijelaskan Budhia, sebelum pelaku diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan penyalagunaan Narkotika jenis sabu di lingkungan Rusunawa Rumbai dan meresahkan warga.

Berbekal informasi tersebut, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, melakukan penylidiakn dan turun ke lokasi dan mendapatkan pelaku tengah melakukan penyalagunaan Narkotika jenis sabu. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :