Terekam CCTV saat Curi Burung Walet, 2 Pemuda Tanjung Datuk Masuk Sel

Tersangka SR alias Eman (37) tahun dan HS alias Rener (39) tahun, pelaku curat sarang walet dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru, Jumat 13 Juli 2018 malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terekam CCTV saat mencuri sarang burung walet di dalam ruko, dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan alias curat, ditangkap Polsek Lima Puluh resta Pekanbaru, Jumat 13 Juli 2018 petang, sekira pukul 18.00 Wib.

Kedua pelaku, diketahui berinisial SR alias Eman (37) tahun, warga Jalan Tanjung Datuk dan HS alias Rener (39) tahun warga, Jalan AlFurqon Kec. Lima Puluh Pekanbaru.

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat pelaku Eman berada di rumahnya di Jalan Tanjung Datuk, sedangkan Rener diamankan petugas saat dirinya berada Pasar Lima Puluh Pekanbaru.  

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lempengan besi terpotong yang dilakukan pelaku saat membobol ruko milik Su alias Wito (40) tahun, warga Jalan Angkasa Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, lewat Bidang Humas Polda Riau, sebelum dua dari tiga pelaku diamankan.

Korban Wito pada Sabtu 16 Juni 2018 siang, sekira pukul 13.00 WIB, mendapati dinding bagian belakang ruko tempat pemeliharaan burung waletnya di Jalan Sultan Syarif Qasyim Gg. Rintis Kec. Lima Puluh Pekanbaru sudah dalam keadaan terbobol.

Saat dicek, ternyata sarang burung waletnya sudah hilang. Lantas, korban bergegas melihat hasil rekaman CCTV yang ada didalam ruko itu dan terlihat 3 orang yang sedang membobol dinding bagian belakang ruko dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Payung Sekaki, sesuai LP/103/VI/2018/Riau/Res Pku/Sek Lima Puluh tertanggal 20 Juni 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah seorang dari pelaku berinisial Eman merupakan residivis curat. Tak lama kemudian anggota tersebut melakukan penangkapan Eman saat berada di rumahnya Jumat 13 Juli 2018 petang.

Saat diintrogasi, Eman mengakui perbuatannya bersama dengan 2 rekannya. Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasik membekuk Rener di Pasar Lima Puluh Pekanbaru. Sementara 1 orang pelaku lainnya berinisial Edi masih dalam tahap pengejaran alias DPO.

Merasa cukup bukti atas tindap pidana curat yang dilakukan kedua pelaku, petugas langsung menggelandang kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Lima Puluh, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan alias curat dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan badan. (ars)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :