Kepergok Bongkar Rumah, Maling Ini Ditangkap saat Sembunyi Disemak-semak

Tersangka AN alias Ali (36) tahun, pelaku curat dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Medang Kampai, Dumai, Riau, Sabtu 14 Juli 2018 sekira pukul 08.30 WIB pagi.
Dumai, Oketimes.com - Meski sempat lolos dari kejaran pemilik rumah saat kepergok beraksi mengacak-acak rumah, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan alias curat di Dumai, berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di semak-semak, Sabtu 14 Juli 2018 pagi sekira pukul 08.30 WIB.
Pelaku diketahui AN alias Ali (36) tahun, warga Jalan Tenaga Gg. Tenaga Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Kota. Ia ditangkap petugas, saat pelaku bersembunyi di semak-semak tak jauh dari rumah korban pencurian di Jalan Dualim Kel. T. Makmur Kec. Medang Kampai, Dumai.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HaPe merk XIOMI Readmi 4X, milik RB alias Ramli (64) tahun, korban pencurian yang dilakukan pelaku saat beraksi di rumahnya di Jalan Tenaga Gg. Tenaga Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Kota, Sabtu dini hari sekira pukul 04.15 WIB.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, lewat Bidang Humas Polda Riau pada Sabtu 14 Juli 2018 siang, sebelum pelaku curat diamankan. Petugas mendapat laporan dari RB alias Ramli (64) tahun, korban pencurian dengan pemberatan dilakukan pelaku An alias Ali (36) tahun.
Kepada petugas, korban melaporkan bahwa saat dirinya istirahat tidur bersama anak dan istrinya. Tanpa diketahui, pelaku tengah masuk kedalam rumah lewat pintu belakang, setelah dirusak pelaku dan mengacak-acak barang berharga di ruang tamu korban.
Lantas istri korban, terjaga dari bangunnya dan hendak buang air ke kamar mandi. Saat terbangun, istri korban merasa ganjil mendengar bunyi acak-acakan saat pelaku beraksi di ruang tamu. Kemudian istri korban pun keluar dari kamar dan ingin tahu apa yang terjadi di ruang tamu tersebut.
Saat pintu kamar terbuka, istri korban memergoki pelaku sedang membuka pintu lemari yang didalamnnya berisi sebuah satu unit HaPe merk Xiomi Readmi 4X yang sedang tercas.
Melihat kejadian tersebut, istri korban pun beteriak sambil mengatakan maling secara berulang ulang. Mendengar teriakan istri korban, pelaku pun bergegas melarikan dari rumah korban sambil memegang sebuah HaPe curian tersebut lewat pintu belakang.
Sementara sang suami bersama anak korban pun terbangun seketika dan berupaya mencari sambil berteriak ada maling dan mengejar pelaku yang kabur.
Mendengar adanya teriakan maling, tetangga korban dan warga setempat juga ikut terbangun dan ikut mencari pelaku yang diduga kabur dan bersembunyi di semak-semak belakang rumah korban.
Warga setempat dan korban pun sempat kewalahan untuk mencari pelaku, sebab setelah beberapa jam mencari pelaku tidak kunjung kelihatan, lantaran hari masih sangat terasa gelap pada dini hari itu.
Meski demikian, warga dan korban tetap menunggui di semak-semak tersebut hingga mentari pagi menerangi semak-samak itu.
Ternyata hasilnya pun berbuah manis, setelah korban melaporkan tersebut ke Polsek Medang Kampai, petugas bersama-sama warga turut melakukan pencaharian dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi telungkup di semak-samak pada Sabtu pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Saat pelaku AN alias Ali diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban dan mendapati sebuah HaPe merk Xiomi milik korban.
Selain barang bukti HaPe milik korban, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti satu sepeda motor Yamaha Mio J Warna Merah BM 4558 HB milik pelaku, 1 buah tas warna hitam berisi peralatan kunci kunci, 1 unit gergaji besi, 1 buah gunting kawat, dan sebuah senter.
Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, petugas langsung menggelandang pelaku dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Medang Kampai Polres Dumai, guna dilakukan proses penyelidikan lenih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ars)
Komentar Via Facebook :