Asyik Main Game Online, ABG Gelapkan Motor Kawan Ditangkap

Pelaku DBB alias TN (19) tahun dan barang bukti sepeda motor hasil penggelapan saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Jumat 22 Juni 2018.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pinjam motor kawan, tapi tak kunjung dikembalikan kepada pemilik, seorang anak baru gede (ABG), terpaksa harus berurusan di Kantor Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Jumat 22 Juni 2018.
Pelaku diketahui berinisial DBB alias TN (19) tahun, warga Jalan Mawar Lorong Utama Kelurahan Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Ia ditangkap Polsek Bukit Raya, saat pelaku asyik main game online di warnet Desta Net Tangkerang Labuai kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Jumat 22 Juni 2018 sore sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, sebelum pelaku diamankan, korban EF (17) tahun, warga Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, melaporkan pelaku yang juga teman korban yang tak kunjung mengembalikan motor korban setelah dipinjam sejak Rabu 20 Juni 2018 malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Laporan tersebut tertuang sesuai Laporan korban bernomor LP: LP/880/VI/2018, Tanggal 22 Juni 2018 tentang tindak pidana "penggelapan sepeda motor roda dua"
Kepada petugas korban mengaku, tepat pada Rabu 20 Juni 2018 malam, sekira pukul 20.00 WIB, korban sedang main game online di warnet Desta Net. Tiba-tiba pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban, dengan alasan hendak mengantar pohon pokat selama 1 jam.
Korban pun menyetujui dan menyerahkan sepeda motor roda dua merek Yamaha Vega tanpa Plat bernomor polisi BM 5126 QA yang kebetulan di dalam jok motornya tersimpan STNK dan BPKB motor korban. Tanpa disadari korban, motor tersebut sudah melewati batas waktu peminjaman yang disepakati korban dan pelaku.
Curiga, korban mencoba mencari tahu pelaku kepada teman-teman pelaku, tapi tak kunjung mendapatkan kabar, hingga seharian berlalu. Merasa menjadi korban penggelapan, pelaku pun melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
Tepat pada Jumat 22 Juni 2018, korban diketahui berada di warnet Desta Net Tangkerang Labuai kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, tempat semula ia meminjam motor korban.
Lantas, rekan korban yang pada saat itu juga di warnet memberitahukan kepada korban bahwa pelaku sedang asyik main game online di warnet tersebut.
Korban pun memberitahukan keberadaan pelaku ke personel Polsek Bukit Raya, dan selanjutnya korban bersama petugas mendatangi warnet tersebut serta menemukan pelaku sedang asyik main game online.
Tanpa banyak basa-basi, pelaku pun langsung diamankan serta menanyai dimana keberadaan sepeda motor yang dipinjam korban. Pada saat itu, pelaku pun memberitahukan keberadaan motor temannya itu kepada petugas.
Merasa cukup bukti atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan, petugas dan barang bukti sepeda motor beserta surat kelengkapan motor tersebut diamankan ke Mapolsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto SIK saat dikonfirmasikan Minggu 24 Juni 2018 siang, membenarakan adanya penangkapan pelaku penggelapan motor yang diamankan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Jumat 22 Juni 2018.
"Ya benar, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," singkat Sunarto. (ars)
Komentar Via Facebook :