Bongkar dan Curi Barang Elektronik Tetangga, Dua Pemuda Ukui Ditangkap

Tersangka SH alias Su (29) dan SP (32) beserta barang bukti curian saat diamankan di Mapolsek Ukui Pelalawan Riau, Sabtu, 23 Juni 2018 petang sekira pukul 18.00 WIB.

Ukui, Oketimes.com - Bongkar dan curi barang berharga milik tetangga, dua Pemuda warga Ukui terpaksa harus berurusan dan menikmati dinginnya kamar sel Polsek Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau pada Sabtu, 23 Juni 2018 petang sekira pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku curat tersebut diketahui berinisial SH alias Su (29) tahun, warga Jalur 1 Desa Bukit Gajah dan SP (32) tahun, warga Desa Air Emas Kecamatan Ukui Kab Pelalawan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menemukan berupa barang bukti curian seperti dua unit tablet merk Advan, 1 Unit HaPe merk Nokia Type 202, 1 Unit TV LCD merk JUC 21 Inci dan satu Unit HaPe merk Xiaomi Type Ritme saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku SP.  

Informasi yang dirangkum dari Polsek Ukui, lewat Bidang Humas Polda Riau, sebelum kedua pelaku diamankan, korban  Am (34) tahun warga Jalur 1 Desa Bukit Gajah Kec. Ukui Kab. Pelalawan pada Kamis, 14 Juni 2018 malam, sekira pukul 22.00 Wib bersama keluarga pulang kerumahnya dari takbiran keliling jelang lebaran.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu rumah belakang sudah dalam posisi terbuka dan kuncinya atau engsel kayu sudah keadaan rusak. Merasa curiga, korban pun bergegas memeriksa keadaan didalam rumah dan ternyata 2 Unit Tablet merk Advan yang tersimpan dalam kamar sudah tidak ada lagi alias raib dicuri pelaku.   

Berselang beberapa hari kemudian, korban dihubungi oleh WG yang tidak lainnya rekan tetangganya sendiri untuk bertemu dengannya kerumah WG dan menuruti permintaan tetangganya itu.

Setibanya di rumah tetangganya itu, korban mendapat cerita dari MG dan MU bahwa jika HP milik AM yang sempat hilang sudah diketahui siapa pelakunya. Serta korban dan saksi sepakat untuk mendatangi rumah pelaku.

Malam harinya korban bersama-sama saksi mendatangi rumah pelaku SP (32) dan menanyakan tentang HP milik AM, akan tetapi pelaku sempat mengelak. Namun setelah dicocokan E-Mail dalam HaPe korban dengan tablet yang hilang tersebut, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Lalu korban memeriksa kamar pelaku dan menemukan 2 unit tablet miliknya.

Pada saat itu, pelaku SP (32) tetap ngotot bahwa kedua barang bukti tersebut bukan milik korban. Merasa jadi korban pencurian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ukui pada Sabtu 23 Juni 2018 sekira pukul 09.00 WIB.
 
Selanjutnya anggota Unit Reskrim didampingi piket SPK, melakukan olah TKP dan mendatangi rumah pelaku SP dan dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah Anggota Unit Reskrim menemukan 1 satu Unit HaPe Nokia di dalam kamar tersangka SP, milik RA yang juga kehilangan milik tetangga pelaku. Pada saat bersamaan, petugas juga menemukan satu Unit TV LCD merk JUC 21 Inci yang disimpan di Plafon rumah milik SP, namun dari pengakuan pelaku SP bahwa TV tersebut milik rekannya HS alias SU.

Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap SU, hingga akhirnya pada Sabtu 23 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku HS alias Su di Desa Air Emas Kecamatan Ukui dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ukui.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto SIK saat dikonfirmasikan Minggu 24 Juni 2018 siang, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku curat yang dilakukan Polsek Ukui Kab Pelalawan pada Sabtu 23 Juni 2018 petang.

"Ya benar, kedua pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ukui Pelalawan, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait