Ngamar di Hotel, Dua Pengedar Sabu ditangkap Polsek Pinggir

Tersangka DS Als Ap (34) dan MI (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Pinggir Kab Bengkalis, Riau, Sabtu 26 Mei 2018 subuh sekira pukul 05.00 WIB.

Pinggir, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, sepasang kekasih yang bukan suami istri ditangkap Polisi saat chek in di Hotel Arih Ersada Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, Riau, Sabtu 26 Mei 2018 subuh sekira pukul 05.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial DS Als Ap (34) warga Desa Pinggir dan MI (29) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, Riau. Keduanya ditangkap petugas saat berada di dalam kamar hotel tanpa ada perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu paket besar, 3 paket sedang sabu, 5 (lima) paket kecil sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.6 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian sebuah timbangan digital merk pocket scale, 4 bungkus plastik pembungkus sabu, satu set alat hisap sabu, sebuah hape merk Nokia dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BM 4468 EB dan kunci kontak.

Informasi yang dihimpun dari Kepolisian setempat melalui Bidang Humas Polda Riau, sebelum kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Balai Raja Sering terjadi transaksi Tindak Pidana Narkotika sabu. Kemudian tim, melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut.  

Sekira pukul 04.00 Wib, tim Opsnal mencurigai dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidanan Narkotika yang berada di dalam Hotel Arih Ersada. Sekira pukul 05.00 Wib keduanya berhasil diamankan dari dalam kamar hotel tersebut dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor pelaku.  

Saat keduanya diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pelaku SW (DPO) yang berada di daerah Cikampak - Sumut.

Merasa cukup bukti atas tindak penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut, kedua pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Pinggir, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait