Buruh DPO, Satres Narkoba Polres Meranti Temukan Dua Pemuda Miliki 3 Paket Sabu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, saat mengamankan dua pelaku kepemilikan tiga paket kecil sabu di Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti pada Minggu 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 Wib.
Tebing Tinggi, Oketimes.com - Maksud hati hendak menggerebek rumah DPO terduga penyalagunaan Narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan dua pelaku yang memiliki tiga paket kecil sabu di Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti pada Minggu 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 Wib.
Kedua pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu itu berinisial MR (39) warga Kecamatan Tebing Tinggi dan SH alias ED (39) warga Kecamatan Rangsang Barat Kab Kepulauan Meranti Riau. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,51 gram.
Selain mengamankan 3 paket kecil sabu, tim juga berhasil mengamankan uang kontan senilai Rp.350 ribu, satu unit Sepeda Motor Roda dua merek N MAX warna putih BM 5541 XF, satu unit HaPe merek Strawberry warna hitam dan satu bungkus plastik klep berwarna bening tempat bungkusan plastik klep kecil.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat lewat Bidang Humas Polda Riau, sebelum kedua pelaku penyalagunaan tersebut diamankan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Tim berencana hendak melakukan penggerebekan salah satu rumah terduga penyalagunaan narkoba terkait pengembangan di Wisma K menuju ke rumah pelaku RN (DPO) diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Saat tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku RN (DPO), petugas tidak menemukan pelaku RN di rumahnya. Tanpa diduga kedua pelaku MR dan SH tiba-tiba datang ke rumah RN sambil mengantarkan makanan berupa miso. Dinilai mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Ketika digeledah tim berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu seperti yang dijelaskan diatas dan disaksikan RT setempat. Setelah tersangka di amankan, tim melakukan pengembangan. Dimana dari pengakuan pelaku bahwa narkotika sabu tersebut didapat dan dibeli untuk diedarkan milik pelaku FR (DPO).
Selanjutnya, Tim langsung melakukan pengejaran ketempat keberadaan FR (DPO), namun petugas tidak menemukan FR. Diduga FR melarikan diri dan mengetahui adanya penangkapan tersebut. Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kep. Meranti guna penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto SIK saat dikonfirmasikan Senin (14/5/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada Minggu 13 Mei 2018 siang.
"Iya benar, keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti saat ini, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Sunarto. (ars)
Komentar Via Facebook :