Pamer Senpi Ilegal Depan Polisi, Pemuda Tanjung Medan Rohul Ditangkap

Tersangka SS (31) dan senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga amunisi ilegal saat diamankan di Mapolsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis 10 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib sore.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Miliki senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi ilegal, seorang warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis 10 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib sore.

Pelaku diketahui berinisial SS (31) tahun, ia ditangkap polisi saat berada di Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, Riau. Dari tangannya, petugas berhasil menyita satu pucuk senpi rakita jenis revolver berikut tiga amunisinya yang tersimpan di dalam slider senpi secara ilegal.   

Informasi yang dirangkum dari bidang humas Polda Riau, sebelum pelaku diamankan petugas, Kapolsek Tambusai Utara mendapat informasi dari masyarakat Dusun Stalas Desa Mahato Kec. Tambusai Utara, bahwa di daerah tersebut telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Stalas Desa Mahato Kec Tambusai Utara Kab. Rohul.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kepala Spk II Bripka L Manurung dan Piket Reskrim untuk pergi ke KTP. Namun beberapa saat kemudian, Kapolsek bersama Ka SPK dan piket Reskrim melakukan pengecekan kondisi korban Laka dan langsung memberikan pertolongan pertama dan segera mengirim korban ke RS. Surya Insani Pasir Pengaraian.

Tanpa diduga, Kapolsek dan Ka SPK beserta Piket Reskrim melihat dua orang laki-laki sebagai terlapor Laka terlihat memiliki senpi tanpa izin yang kedaunya sedang di kerumuni warga setempat. Diantara warga tersebut, seorang laki laki yang mengantongi senpi terlihat keluar seperti ganggang senjata api.

Melihat pelaku memiliki senpi, Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota piket untuk melakukan penangkapan kepada laki-laki tersebut.

Saat petugas menggeledah di kantong celana laki laki tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir Amunisi yang berada didalam slider. Pelaku dan barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolsek Tambusai Utara, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat dikonfirmasikan Sabtu (12/05/2018) malam, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku kepemilikan senjata api rakita jenis revolver berikuti tiga butir amunisi tanpa dilengkapi dukumen yang dilakukan tim unit reskrim Polsek Tambusai Utara Kab Rokan Hulu pada Kamis 10 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib sore.

"Iya benar, pelaku dan barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sebab senpi yang digunakan pelaku tanpa memiliki izin dan dianggap membahayakan terhadap orang lain. Sebab pelaku telah melanggar Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkas Sunarto. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait