Memadu Kasih Sambil Nyabu, Pasangan Bukan Pasutri Ditangkap Polisi

Dari kiri kekanan: Tersangka ESL (32), MR alias YL (27) dan SA alias Ti (30) pelaku tindak penyalagunaan Narkoba Jenis Sabu saat diamankan di Mapolres Kuansing, Riau, Selasa 8 Mei 2018 siang.

Kuantan Tengah, Oketimes.com - Enjoy seraya menikmati 'Kristal Bening' di kamar bersama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) cantik, pasangan yang diduga bukan suami istri ini ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing, Riau, Selasa 8 Mei 2018 sekira pukul 13.30 Wib siang.

Kedua pasangan lawan jenis ini diketahui berinisial ESL (32) tahun pemuda warga Kuantan Tengah Kab Kuansing, dan pasangannya berinisial MR alias YL (27) tahun seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kec. Timpeh Kab. Dharmasraya Sumatra Barat.

Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing saat asyik memadu kasih seraya menikmati sabu di kamar rumah yang ditempati sang lelaki di Kelurahan Sungai Jering Kec Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Riau.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sebuah kaca pirek yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 paket plastik bening yang diduga berisikan sabu.  

Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, kedua pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pelaku sering melakukan penyalagunaan narkoba di rumah tersebut.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan proses penyelidikan dan turun langsung ke lokasi yang dimaksud.       

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang asyik memadu kasih seraya menikmati sabu di dalam kamar rumah tersebut. Tim langsung menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti sabu dan kaca pirek berisikan sabu ke Mapolres Kuansing, Riau, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapati dari berinisial SA alias TI (30) yang juga seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Koto Taluk Kuantan Tengah.

Tak mau ketinggalan buruan, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati tersangka SA alias TI sedang berada di rumah orang tuanya. Dengan didampingi Kepala Desa dan masyarakat setempat, petugas pun berhasil mengamankan tersangka IRT berpara cantik ini serta 1 satu paket sabu yang disimpan di kamarnya saat dilakukan penggeledahan.

Merasa cukup bukti atas tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu tersebut, petugas pun langsung menggelandang SA alias TI ke Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda AKBP Sunarto saat dikonfirmasikan Rabu 9 Mei 2018 siang, membenarkan adanya pasangan yang diduga bukan suami istri dan SA alias TI Penyuplai sabu ke tersangka ELS diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kuansing yang tengah melakukan tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu yang diamankan dari sebuah kamar di Pemukiman warga Kelurahan Sungai Jering Kec Kuantan Tengah Kab. Kuansing.        

"Ya benar, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka ketiganya terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait