Ketua KUD PTB Ngaku Pinjaman Rp9,5 Miliar Disikat PT Kharisma Riau Sentosa Prima

Foto Inset: Kantor PT Kharisma Riau Santosa Prima (PT.KRSP), Humas PT KRSP Jeje Wirhamudin SP dan pengurus inti KUD PTB saat dikonfirmasi di kantornyang dan Husen anggota KUD PTB yang mengeluhkan beban pinjaman yang dilakukan pengurus KUD dengan PT KRSP yang membani pikirannya bersama anggota lainnya saat ditemui Jumat 4 Mei 2018.

Rengat, Oketimes.com - Kasus peminjaman uang Rp9 miliar yang dilakukan Perseroan Terbatas Kharisma Riau Sentosa Prima (PT. KRSP) dengan menumbalkan dan mengkibuli Koperasi Unit Desa Produsen Talang Bersatu (KUD PTB) satu persatu mulai terkuak ke publik.    

Di hadapan Manejer PT Kharisma Riau Sentosa Prima Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Riau, Roni yang mewakilkannya humasnya Jeje Wirhamudin SP dan Kepala Desa Talang Perigi, Rudi Hartono, S.Sos, Ketua KUD Produsen Talang Bersatu (KUD PTB), Janjang saat dikonfirmasikan oleh awak media ini satu persatu mulai angkat bicara.

Dari pengakukan Janjang sendiri selaku Ketua KUD PTB, dirinya bersama Mulyono selaku Manajer PT Kahrisma sempat mengusulkan peminjaman uang Rp 9 miliar tersebut ke Bank Sinar Mas, dan uang pinjaman tersebut pun cair lewat rekening PT Kharisma sendiri, sementara uang tersebut hingga kini belum diketahui siapa saja yang menikmati dan  peruntukannya untuk apa hingga kini belum jelas alias kabur.

Dijelaskan Janjang, usulan peminjaman tersebut dilakukan pada tahun 2016 lalu. Dia bersama Sekretarisnya, Bengkel, Bendahara, Rima Melati, Kades Talang Perigi saat itu, Tarisan dan dari pihak PT Kharisma, Manejer saat itu dijabat oleh Mulyono, bagian keuangan Sarindi dan staf Agus, secara bersama sama mencairkan dana senilai sekitar Rp.9, 5 miliar di kantor cabang Bank Sinar Mas Belilas.

"Setelah tanda tangan pencairan, uang tersebut langsung ditransfer ke rekening PT Kharisma dan hingga kini penggunaan dana tersebut belum diketahui untuk apa dan siapa saja yang menikmatinya," ungkap Jajang pada awak media ini saat di temui Jumat (4/5/2018) di kantor PT Kharisma Riau Sentosa Prima.

Setelah uang pinjaman tersebut cair lanjut Janjang, uang tersebut sama sekali tidak diberikan oleh PT Kharima kepada mereka hingga kini, "Sepeserpun tidak ada, kecuali kami hanya sempat dibawa makan minum saja. Karena kata manejer Mulyono kala itu, uang yang baru dicairkan itu akan digunakan untuk perawatan kebun," ungkap Janjang menirukan percakapan Mulyono saat itu.  

Ketika Janjang ditanyai awak media ini, terkait laporan penggunaan uang per bulan atau per triwulan yang sumber dana yang mereka gunakan untuk pengelolaan kebun dari PT Kharisma. Janjang agak sedikit gugup dan terkesan menutupi laporan tentang penggunaan dana dari PT Kharisma itu sendiri.  

Janjang hanya bisa menjabwab bahwa keputusan peminjaman uang senilai Rp9,5 miliar itu adalah atas inisiatif pengurus KUD PTB yang di Ketuai-nya Janjang, Sekretaris Sibengkel dan Bendahara Rima Melati, tanpa melakukan rapat dengan anggota bahkan anggota tidak mengetahui pinjaman ini, dan nantinya pinjaman yang Rp9,5 miliar ini menjadi hutang 112 anggota KUD PTB.

Sementara Manejer PT Kharisma, Roni melalui Humasnya, Jeje Wirhamudin SP hanya bisa mengatakan, bahwa pinjaman dana senilai Rp9,5 miliar itu memang untuk biaya perawatan kebun seluas sekitar 700 hektar yang sudah tertanam dari 8.829 Ha sesuai Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Inhu Yopi Arianto, dan sekitar 500 Ha yang sudah mulai produksi selama setahun ini.

Karena pembangunan kebun ini pola plasma lanjut Jeje, yaitu bagi hasil 40 persen untuk PT Kharisma dan 60 persen untuk anggota KUD PTB, maka pinjaman dana itu nantinya dibebankan kepada anggota KUD PTB plus dana penanaman dan yang lainnya.

Ditambahkan Jeje lagi, bahwa PT Kharisma Riau Sentosa Prima ini merupakan anak perusahaan dari PT Cakra Group yang berkantor pusat di Jakarta, meski PT Kharisma ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun sudah ada IUP yang diterbitkan Bupati Inhu tahun 2014 dengan no IUP, 198 tanggal 29 Desember 2014.

Ironisnya, Humas Jeje meralat apa yang disampaikan Ketua KUD PTB, Janjang bahwa, atas pinjaman dana sebagaimana kesepakatan antara KUD PTB dengan PT Kharisma Riau Sentosa Prima mengajukan pinjaman ke Bank Sinar Mas senilai Rp.9,5 miliar adalah atas persetujuan 112 anggota KUD PTB, dan pihak perusahaan secara rutin melaporkan penggunaan dana itu per triwulan kepada KUD PTB.

Namun, ketika wartawan meminta bukti laporan triwulan penggunaan dana yang dipinjam tersebut, Humas Jeje sempat kewalahan mencari berkas yang dia sampaikan, dan sempat berjanji akan memberikannya kepada wartawan, karena berkas itu masih akan dicari di file.

Kades Talang Perigi, Rudi Hartono tidak banyak bicara, sebab dirinya baru saja dilantik menjadi Kades Talang Perigi menggantikan Tarisan, "Saya kurang paham masalah ini pak wartawan, karena kala itu belum menjadi Kades dan masih kuliah di Pekanbaru," ujar Rudi Hartono.

Minta Diusut Polisi

Sementara itu, warga dan anggota KUD PTB, Husen ketia ditemui di kediamannya pada Jumat (4/5/2018) mengatakan, semua anggota KUD PTB sama sekali tidak diajak berunding rapat saat pengurus KUD PTB dan PT Kharisma Riau Sentosa Prima meminjam uang senilai Rp.9,5 miliar itu. Sedangkan uang pinjaman itu dibebankan menjadi utang anggota KUD PTB ditambah pinjaman sebelumnya.

"Kami minta pak wartawan agar dapat memfasilitasi warga Talang Perigi ini untuk melaporkannya ke Polisi, uang senilai Rp 9,5 miliar yang dipinjam pengurus KUD PTB yang tiga orang itu, namun yang memanfaatkan uang adalah PT Kharisma Riau Sentosa Prima, pembebanan utang dilimpahkan ke anggota KUD PTB, ini kerja apa namanya," keluh Husen dengan nada dan raut wajah memelas. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait