Seorang DPO

Miliki 2 Paket Sabu, Pemuda Sungai Bakau Ditangkap Polsek Sinaboi

Tersangka RMJ alias Mirza (30) tahun dan barang bukti sabu saat diamankan di Maposek Sinanoi Kab Rohil, Riau, Kamis 05 Mei 2018 sekira pukul 16.30 WIB.

Sinaboi, Oketimes.com - Miliki 2 paket sabu kecil, tim Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rohil, berhasil menangkap seorang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu, Kamis 05 Mei 2018 sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial RMJ alias Mirza (30) tahun, ia ditangkap saat pelaku berada di Jalan Poros Sungai Bakau Kep. Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rohil, Riau.
 
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang disimpan pelaku didalam Rokok Sempurna.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dia beli dari DN (DPO). Saat petugas mengejar DN, dia sedang tidak terlihat di lokasi dan masih dalam tahap pencaharian.      

Kapolsek Sinaboi AKP. Ruslan saat dikonfirmasikan Jumat 4 Mei 2018 siang, mengatakan penangkapan pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu tersebut dilakukan atas adanya inforamsi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan penyalagunaan Narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

"Begitu mendapatkan informasi, saya perintahkan Kanit Reskrim bersema personel lainnya untuk mengamankan pelaku. Dan pelaku pun berhasil kita amankan saat ini di Mapolsek Sinaboi," ujar Kapolsek.        

Usai diamankan, petugas meingtrogasi pelaku, bahwa barang bukti tersebut dibeli pelaku RMJ dari DN. Saat petugas mengejar DN, ia tidak berhasil ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO. (jd)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait