Wakapolres Rohil Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Kompol Dr Wawan SH MH, Wakapolres Rokan Hilir, Riau, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan miras dalam hasil operasi K2YD di depan Aula Tunggal Panaluan Mapolres, Jumat 4 April 2018 sekira pukul 09.00 WIB.
Ujung Tanjung, Oketimes.com - Dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkoba dan Peredaran Minuman Keras dan sejenisnya selama pelaksanaan operasi K2YD di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) dan jajarannya dilakukan pemusnahan secara bersamasn dengan disaksikan oleh instasi terkait di depan Aula Tunggal Panaluan Mapolres, Jumat 4 April 2018 sekira pukul 09.00 WIB.
Acara pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dalam operasi K2YD tersebut, dipimpin langsung Wakil Kepala Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH, serta dihadari para Kabag dan Kasat Polres, Ketua Pengadilan Negeri Rohil, Perwakilan Kajari, Danramil Tanah Putih, Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil dan Penasehat Hukum Tersangka.
Dalam sambutan Kapolres Rohil yang disampaikan Wakapolres Kompol Dr Wawan SH MH, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi serta Miras yang digelar saat itu merupakan Hasil Razia K2YD Polres Rokan Hilir dan Polsek Jajaran.
Adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta miras yang akan dimusnahkan, antara laian untuk Narkotika jenis sabu pihak Polres dan jajaran berhasil telah menyita seberat 2.960,5 gram sabu, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.954 butir sedangkan Miras dengan berbagai merek sebanyak 653 botol dan terkahir 11 jeregen tuak.
Usai menyampakan kata sambutan Wakapolres, dilanjutkan dengan penyampaikan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kab Rokan Hilir, yang kemudian dilakukan pembacaan kronologis kejadian perkara dan Pembacaan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api.
Setelah pembacaan tersebut, tak lama kemudia pemusnahan Baran Bukti dilakukan secara bersamaan dengan Waka Polres Rokan Hilir Kompol Dr. Wawan, SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Rokan Hilir, Perwakilan Kajari, Danramil Kec. Tanah Putih, Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil dan disaksikan penasehat Hukum Tersangka.
Usai dilakuakan pemusnahan para pejabat tersebut melakukan penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan Baran Bukti.
Kegiatan berakhir sampai dengan pukul 09.45 WIB. Selama Kegiatan berlangsung terlihat dalam keadaan aman terkendali. (jd)
Komentar Via Facebook :