11 Hari Operasi K2YD, Polresta Pekanbaru Amankan 3282 Botol Miras Ilegal
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo, SIK, Kasat Sabhara Kompol Akmaludin, dan Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SIK serta Paur Humas Ipda Budhi Anda dalam Press Konference-nya di Loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa 24 April 2018 siang.
Pekanbaru, Oketimes.com - Memasuki hari 11 Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), jajaran Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 3.282 botol Miras selama dua pekan terakhir ini dari berbagai Cafe-cafe remang dan tempat penjualan minum tanpa izin alias ilegal.
Peryataan itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo, SIK, Kasat Sabhara Kompol Akmaludin, dan Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SIK serta Paur Humas Ipda Budhi Anda dalam Press Konference-nya di Loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa 24 April 2018 siang.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto, SIK SH MH mengatakan bahwa kegiatan operasi K2YD yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru, merupakan kegiatan prioritas Kapolri dan Kapolda Riau, guna menimalisir ancaman khamtibmas yang terjadi di Pekanbaru. Terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin.
"Dimana selama beberapa bulan terakhir ini kita mendapat informasi dari masyarakat dan info berita terkait soal peredaran miras dan oplosan yang sudah meresahkan masyarakat serta yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan di wilayah kota lain, seperti di jawa. Beruntung di kota Pekanbaru belum ada korbanya, sehingga kita melakukan pencegahan dini terkait hal itu," ujar Susanto.
Oleh karena itu lanjut Kapolresta, selama 11 hari ini operasi K2YD atau razia cipta kondisi yang dilakukan sejak Kamis 19 hingga Senin 23 April 2018 ini, jajaran Polresta Pekanbaru, melakukan operasi K2YD ditempat Cafe-cafe remang atau kedai yang menjual miras tanpa izin dan berhasil mengamankan 3.282 botol miras berbagai merek.
"Jenis miras yang kita amankan ini sekitar 30 persen ada yang oplosan dan ada yang resmi. Modusnya untuk mengelabui konsumennya, para pelaku penjual miras oplosan ini, botol dan merek miras terlihat seperti asli, tapi isinya merupakan oplosan," pungkas Susanto.
Tidak lupa pada kesempatan itu, Kapolrseta Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkomsumsi minuman keras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh masyarakat, karena mengkomsumsi minuman keras yang dinilai tidak asli lagi atau oplosan bisa memperparah kesehatan.
"Meskipun kita sudah mengamankan 3282 miras ini, kita akan terus lakukan, terutama selama menjelang memasuki bulan suci ramadhan tahun ini," ungkapnya.
Dari hasil pantauan, ribuan minuman keras berbagai merk tersebut diangkut dari berbagai tempat Kafe-cafe remang-remang dan kedai penjual miras tanpa izin. Selain minuman keras, juga terdapat minuman alkohol rendah, seperti Bir Bintang, Guinnes, Heneken dan sejenisnya seperti tuak serta miras oplosan.
Terkait adanya penjualan miras oplosan tersebut, hingga kini Polresta Pekanbaru baru menangkap satu orang pelaku penjual miras oplosan dan puluhan saksi yang masih dilakukan pengembangan proses penyelidikan. (ars)

Komentar Via Facebook :