Wakil Ketua DPRD INHU Segera Perintahkan Komisi Turun
INHU, Oketimes.com- Mengenai polemik yang muncul ditubuh PT. Sawkarsa Sawit Raya (SSR), wakil ketua II DPRD Inhu H.Zaharman Kas akan segera memerintahkan Bidang Komisi A dan C untuk turun ke lokasi. Hal ini di tegas kan H.Zaharman Kaz diruang kerjanya
Kamis,(21/8).
Bila ada perusahaan yang merupakan bertentangan pada aturan, dari hasil kegiatan mereka hingga berdampak ke lingkungan, harus ditindak. Apalagi legalitas perizinan izin pengolahan limbah cair, masih dalam proses sesuai penjelasan dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu beberapa waktu lalu.
Demikian persoalan dampak limbah perusahaan yang menimbulkan gangguan kepada anak sungai hingga ikan sulitan dicari, bahkan air sungai yang sebelumnya bisa di mamfaatkan, tapi masyarakat saat ini meragukan kesehatannya karena warnanya berubah.
Seharusnya Bupati Inhu tanggap, agar instansi terkait melakukan fungsinya dalam melakukan tidakan kepada pelaku usaha yang dinilai bertentangan dengan aturan."Paparnya.
Dan adanya warga Suku Talang Mamak mengeluh karena tempat makam mereka juga terancam terusik akan dampak dari kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.SSR, bahkan pemilik tanah warga sekitar perusahaan menjadi korban rembesan aliran air yang di duga limbah mereka.
Artinya dengan keberadaan lokasi kuburan yang bersepadan dengan areal perusahaan tersebut, seharusnya diperhatikan. Karena areal penempatan kolam-kolam limbah PKS PT.SSR, sedang persis di posisi berada diatas lahan tempat wilayah perkuburan milik warga.
Demikian tentang akses lintas jalan sepanjang menuju lokasi PKS PT.SSR, tidak mungkin tanah dan tanaman milik warga harus korban peruntukan jalan tanpa ganti rugi. Sedangkan lintas jalan berfungsi untuk angkutan transportasi ke PKS mereka.
Boleh saja hasil musyarah yang disepakati bersama, tapi warga dari pemilik lahan tidak mengetahui rencana adanya pembangunan PKS, kecuali beralasan untuk kelancaran akses jalan masyarakat. Tapi nanti akan di kroscek juga, tentang kebenarannya.'janjinya.
Selanjutnya dengan adanya bentuk pola mitra KKPA diareal perizinan kebun PT.SSR, tapi masyarakat sekitar tidak mengetahui. Dan isu tengah diganti rugi perusahaan beberapa bulan lalu, tentu masyarakat mana yang diganti rugi itu.
Tapi yang jelas sambung Zaharman, saya akan segera meminta komisi A dan C turun kelokasi perusahaan dimaksud agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, serta akan memanggil dinas terkait termasuk pihak perusahaan guna mempertanyakan legalitas perizinan apa saja yang dikantongi, nanti di dalam dengar pendapat (hering.red) akan diketahui
hasilnya," tukasnya.
Terkait ini, Bupati Inhu, BLH dan Humas PKS PT.SSR tidak menjawab sms yang dilayangkan melalui seluler henphonya.
Sebelumnya kepala Desa Talang Jerinjing, Edi Priyanto membenarkan adanya tanah dan tanaman warga korban peruntukan jalan, tapi hasil dari musyararah yang disepakati bersama dengan pemilik, dan hingga terlaksana lahan masyarakat guna kepentingan bersama.
Edi juga meminta tidak perlu diberitakan soal adanya KKPA di PT.SSR, karena mengingat masyarakat harus kondusip. "kita telah melakukan dengan yang sebaiknya dan sebenar-benarnya."Sudahlah, tidak perlu dibahasa itu, dan pemiliknya jelas ada atas nama masyarakat.
Dimana lahan tersebut sebahagian ada untuk tanah kas desa dan tanah kas Adat Suku Talang Mamak. "Yang terpenting, saya telah upayakan bagaimana masyarakat bisa tenang, dan tidak ada lagi muncul persoalan dengan perusahaan."kata Edi.
Sedangkan ketua Lembaga Adat Suku Anak Talang Mamak Desa Talang Jerinjing, Batin Jamin membenarkan adanya lahan seluas 44 hektar kebun pola Mitra/KKPA atas nama masyarakat Desa Talang Jerinjing, yang berlindung dibalik Koperasi Berkah Tani, namun tengah diganti rugi dari PT.SSR, dan saya dapat satu kapling cuma yang tidak mencapai harga 20 juta perkapling. Tapi lebih baik ditanya Kadesnya."pungkas Batin Jamin(Heri).
Komentar Via Facebook :