Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Rokan Hulu Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, MSi saat menggelar Press Konference, Jumat (13/4/2018) pagi bertempat di Mapoles Rohul, Riau.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Jadi bandar Narkoba, pasangan suami istri berinisial Mis alias Imis (35) ibu rumah tangga (IRT) dan suaminya Fat alias Ipat (38), warga Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, Riau, ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hulu, Riau, pada Rabu 4 April 2018, sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 Kg daun ganja kering serta 95 paket kecil ganja siap edar. Berikut 2 paket besar dan 7 paket kecil sabu saat diamankan tim Satres Narkoba dari kediamanya di Dusun Tanjung Alam Desa Tanjung Alam Kec. Kepenuhan Kab. Rohul.

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, MSi saat menggelar Press Konference, Jumat (13/4/2018) pagi, bertempat di Mapoles Rohul.

Press Konference itu, dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua SIk, MSi didampingi Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi, Kasat Binmas Akp Supriyana, Kasat Tahti Iptu Tri Hidayat, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH, Anggota Sat Narkoba dan para awak media cetak maupun media online sebanyak 30 orang.

Dalam Press Konferensi tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, MSi mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Rohul, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 2 Kg serta 95 paket kecil ganja siap edar. Serta 2 paket besar dan 7 paket kecil sabu dari dua pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu dan duan ganja.
 
Selain barang bukti sabu dan ganja lanjut Kapolres Rohul, petugas juga mengamankan sebuah dompet warna merah berisi satu slip setoran BRI, tiga buah jarum suntik, 2 buah Kaca pirek, empat buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah pipet plastik.

Kemudian satu buah dompet warna merah berisikan lima buah plastik klip warna putih bening diduga pembungkus narkotika jenis sabu dan buah kaca pirek, sebuah bungkusan tisu yang berisikan 2 (dua) bungkusan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klip warna putih bening dengan berat lebih kurang lebih 10 (sepuluh) gram.

Kapolres juga menyebutkan, sebelum keduannya ditangkap, petugas mendapat informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama anggota Sat Narkoba melakukan Penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi rumah terlapor, anggota Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Effendi melakukan penggerebekan di sebuah rumah, dan mengamankan seorang perempuan.

Saat dintrogasi mengkau bernisial Mis alias Imis dan kemudian pelaku mengambil dompet warna orange motif bunga di belakang rumah tempat memasak dekat kamar Mandi. Setelah diperiksa isi dompet tersebut, terdapat berisi alat hisap sabu.

Selanjutnya pihak petugas meminta dua orang saksi masyarakat untuk mendampingi pihak Kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku Mis alias Imis.

Ketika diintrograsi lanjut Kapolretsa bahwasanya Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering milik suaminya Fat alias Ipat dan sempat melarikan diri pada saat dilakukan penggrebekan (DPO). Setelah Fat alias Ipat masuk DPO, anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hulu, terus mencari dan memburu pelaku.

"Lantaran rasa takut akan dikejar polisi dan kasihan melihat istrinya dalam tahanan, akhirnya pelaku Fat alia Ipat menyerahkan diri dengan cara diantarkan oleh pihak keluarga, setelah tiga hari penangkapan istrinya," pungkas Kapolres Rokan Hulu. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait