Wartawan Meranti Desak Kapolres Tuntaskan Kasus `AYAU`

Ayau, ketika diwawancarai terkait insiden keterlibatannya atas insiden tabrakan speedboat yang menyelundupkan rokok `Gudang Garam`.

SELATPANJANG, oketimes.com- Seluruh wartawan yang menjalankan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi mengusut tuntas kasus perampasan dan perusakan kamera wartawan oleh `AYAU` salah seorang pengusaha Selatpanjang yang diduga terkait sindikat penyelundupan rokok merk Gudang Garam di sungai Terus kecamatan Pulau Merbau.

Hal ini terungkap dalam rapat di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Kepulauan Meranti jalan Dorak, Sabtu (16/8) malam yang dihadiri puluhan wartawan. Hadir dalam pertemuan tersebut, Siti Rahmi, wartawan harian Berita Terkini korban perampasan kamera yang berujung pengrusakan dilakukan Ayau, serta rekan-rekan wartawan yang berada di TKP saat wawancara dengan pelaku.

"Sebagaimana pertemuan perwakilan rekan-rekan wartawan dengan pihak Polres Meranti, pada prinsipnya aparat kepolisian siap mengusut sampai tuntas kasus pelecehan profesi wartawan yang terjadi pada Senin (11/8), dimana pelakunya adalah Ayau dan korbannya Siti Rahmi, wartawan Harian Berita Terkini," ungkap Sawaludin, juru bicara organisasi wartawan di Kepulauan Meranti.

Menurutnya, menirukan statemen Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni Lumban Gaol terkait laporan pelecehan profesi wartawan itu, pihak penyidik Polres telah memintai keterangan dari pelaku pengrusakan, termasuk keterangan korban maupun dari beberapa saksi, katanya.

Lanjut Sawal lagi, sejauh ini pihak penyidik mengakui belum melakukan penahanan terhadap terlapor dikarenakan tiga hal yang harus dilengkapi, dimana untuk melakukan penahanan minimal ancaman hukumannya lima tahun, atau terlapor dikhawatirkan akan melarikan diri, dan kemungkinan pihak terlapor berupaya menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, Ahmad Yuliar Ketua PWI Cabang Kabupaten Kepulauan Meranti menambahkan, secara pribadi ia setuju perkara ini diusut tuntas.

"Ini bukan perkara perusakan kamera yang kita risaukan, kalau kamera itu berapalah harganya, tapi ini harga diri wartawan yang sudah diinjak-injak oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya kebebasan pers dalam menyampaikan berbagai informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik," tuturnya.

Lain halnya Iskandar koresponden MNC Group liputan Kepulauan Meranti, meskipun tidak menghadiri rapat tersebut Ia mengatakan bahwa tidak ada alasan penanganan perkara ini ditunda atau diperlambat, sebab sudah jelas terjadi perampasan dan pengrusakan kamera wartawan yang sedang bertugas, apalagi kedatangan mereka sepengetahuan si pelapor karena sebelumnya sudah ada janji untuk memberikan keterangan.

"Jika tidak ingin difoto, apa salahnya ngomong jangan diambil gambar, tidak usah main rampas, dan inilah yang sangat kita sesalkan. Kalau perlu delik hukumnya bisa ditambah dengan tindakan tidak menyenangkan, bukan saja dijerat dengan UU Pers no 40 tahun 1999, junto UU 406 pasal pengrusakan, kalau dua pasal itu masih ringan," kata dia.

Adapun organisasi wartawan yang turut mendesak aparat untuk menuntaskan perkara wartawan itu antara lain, PWI Cabang Kepulauan Meranti, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), maupun organisasi wartawan lokal yaitu, Ikatan Keluarga Wartawan Meranti (IKWM), dimana ketiga organisasi ini sedikitnya menaungi 50 wartawan harian, online, televisi, radio, surat kabar mingguan hingga tabloid bulanan.

Seperti dibertakan sebelunya, kasus ini berawal ketika rekan-rekan wartawan melaksanakan tugas jusnalistik, konfirmasi terkait sikap dan tanggung jawab pelaku selaku pihak yang disebut-sebut terkait dengan insiden tabrakan antara "speedboat" yang diduga menyelundupkan rokok dengan kapal nelayan di Sungai Merbau Kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti.

Pelaku bersedia diwawancara di salah satu tenda di Taman Cik Puan Selatpanjang.(b2/jai)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait