Ukur Kecepatan Mobil BMW Tiara, Polisi Sediakan Alat Khusus

Foto Inset : Mobil BMW milik Model Tiara Fauziah dan korban ojek ojol saat menjalani perawatan medis, pasca ditabrak artis model Tiara di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.

Jakarta, Oketimes.com - Polisi akan kembali melakukan olah TKP terkait kasus kecelakaan Nur Irfan (38), driver ojek online yang telah menetapkan model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah sebagai tersangka. Olah TKP itu, akan dilaksanakan di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, pekan ini.

"Olah TKP kalau nggak Sabtu atau Minggu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara kepada seperti dilansir suara.com, Jumat (13/4/2018) siang.

Menurut Halim, olah TKP dilakukan untuk mengukur soal kecepatan mobil BMW B 789 SSN yang dikemudikan Tiara saat menghantam Nur.

Polisi juga akan menyiapkan alat khusus untuk mengukur kecepatan mobil sebelum dan sesudah kecelakaan itu terjadi.

"Nanti kita pakai alat 3 demensi sehingga bisa diketahui kecepatan mobil tersebut," kata Halim.

Halim menambahkan polisi sebelumnya telah melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan. Namun, pengukuran kecepatan mobil yang dikemudikan Tiara masih dilakukan secara manual.

Sebelumnya, mobil BMW yang dikemudikan Tiara menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait