Miliki 5 Paket Sabu, Dua Petani Ini Dapat Nginap Gratis di Kamar Besi

Tersangka JP alia Epi (31) dan JK alias Joko (31), berikut barang bukti lima paket sedang sabu saat diamankan di Mapolsek Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa 3 April 2018 sekira pukul 22.00 Wib malam.
Bangko Pusako, Oketimes.com - Miliki lima paket sabu, dua Petani warga Jalan Abdul Manan Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sei Manasib Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, ditangkap tim Opsnal Polsek Pusako, Selasa 3 April 2018 sekira pukul 22.00 Wib malam.
Kedua pelaku berinisial JP alia Epi (31) dan JK alias Joko (31), keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Poros - Teluk Bano 1 N13 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sei Manasib Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir, Riau.
Selain lima paket sabu yang diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone warna biru dongker merk Maxtron dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa nomor polisi, dengan nomor mesin JBE-2E-1014546 Nomor rangka MH1JBE212BKO13304, sehelai kantong kain warna merah dan 4 buah plastik warna putih bening klip merah.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat lewat Bidang Humas Polda Riau, sebelum keduanya ditangkap. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di di Jalan Lintas Poros - Teluk Bano 1 N13 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sei Manasib Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir, Riau.
Kemudian tim opsnal melakukan proses penyelidikan dan turun ke lokasi serta menemukan kedua pelaku berboncengan yang merupakan warga Kep. Seimanasib saat melintas di areal TKP dengan nenggunakan sepeda motor.
Petugas pun melakukan penyetopan sepeda motor tersebut dan dilakukan pengeledahan badan terhadap keduanya dengan disaksikan RT setempat. Dari penggeledahan perugas menemukan barang bukti berupa narkobajenis sabu-sa sebanyak 5 paket sedang dari tangan tersangka Epi.
Merasa cukup bukti atas tindak penyalagunaan Narkoba jenis sabu tersebut, kedua pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolsek Bangko Pusako guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan pada Rabu malam, kepada oketimes.com membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan tim opsnlamn Polsek Bangko Pusa pada Selasa 3 April 2018 sekira pukul 22.00 Wib malam.
"Ya benar, petugas kita ada mengamankan kedua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu itu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Bangko Pusako, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Guntur singkat.
Terkait hal ini lanjut Guntur, Polisi akan menerpakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ars)
Komentar Via Facebook :