Tim Gabungan Polres Inhil Bekuk Empat Pelaku Pembunuhan 4 Beruang Madu

Tersangka JP, GS, JS dan FB pelaku penjeratan beruang madu bersama barang bukti tindak kejahatannya saat diamankan di Mapolres Inhil, Riau, Senin (2/4/2018).

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Inhil, Balai Besar BKSDA Riau dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Sumatera meringkus pelaku penjeratan seekor beruang madu satwa liar yang dilindungi, Senin (2/4/2018).

Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, pelaku penjeratan beruang madu yang dilindungi negara tersebut ada empat orang, berinisial JP, GS, JS dan FB. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, SIK saat dikonfirmasikan Selasa (3/4/2018), membenarkan adanya penangkapan pelaku pembunuhan satwa liar yang dilindungi negara tersebut.   

"Ya benar, pelakunya ada empat orang, pelaku berikut barang bukti jasa beruang tersebut sudah kita amankan di Mapolres Inhil guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," terang Christian.

Dijelaskan Kapolres Inhil, pelaku berinisial JP, GS, JS dan FB diringkus aparat gabugan di tempat menjerat Beruang dan di lokasi rumah para tersangka, di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Penangkapan tersebut juga disaksiakan Kepala Desa setempat dan warga turut menjadi saksi penangkapan para pelaku penjerat satwa liar yang dilindungi itu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku lanjut Kapolres Inhil, sebuah karung ukuran sedang yang berisikan organ tubuh Beruang, karung kecil yang berisikan organ tubuh beruang, jerat yang digunakan untuk menjerat Beruang dan 1 plastik kecil organ tubuh Beruang.

"Barang bukti lainnya berupa 1 bilah pisau yg digunakan untuk memotong Beruang dan 1 pucuk senapan angin yang digunakan menembak Beruang," papar Cristian.

Dari hasil keterangan yang dihimpun dari empat tersangka lanjut Kapolres, para pelaku pada Minggu 18 Maret 2018 sekira pukul 13.00 WIB, memasang lebih kurang 50 jerat Babi di Parit XI Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil - Riau.

Selanjutnya, pada Sabtu 31 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB, para pelaku pergi melihat jerat Babi yang dipasang. Setibanya di tempat jerat ditemukan 3 ekor Beruang dengan posisi terjerat dan dalam keadaan 2 ekor hidup dan 1 ekor sudah mati.

Setelah itu, Beruang yang masih hidup ditombak di bagian leher dan dipukul pada bagian kepala dengan menggunakan kayu sampai beruang mati. Setelah beruang mati, para pelaku membawa ke rumah dan selanjutnya Beruang dikuliti dan dipotong untuk diambil dagingnya, sebagian dimakan dan sebagian yang tersisa disimpan.

Tak cukup sampai disitu sambung AKPB Christian Roni SIK, para pelaku juga melakukan hal yang sama pada Minggu 1 April 2018 sekira pukuk 10.00 WIB, Pelaku kembali pergi melihat Jerat Babi yang dipasang, dan kemblai ditemukan 1 ekor Beruang terjerat dalam keadaan hidup.

"Kemudian Beruang tersebut diikat dan dibawa hidup-hidup ke rumah yang berlokasi di Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil. Setiba di rumah, Beruang ditembak sebanyak 3 kali dengan menggunakan 1 pucuk senapan angin di bagian leher. Setelah Beruang mati, dikuliti dan dagingnya diambil," ulasnya.

Informasi tersebut cepat tersebar ke masyarakat luas, sehingga Tim gabungan yang terdiri dari Polres Inhil, Balai Besar BKSDA Riau dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah berkordinasi dengan pihaknya dan berhasil meringkus empat pelaku.   

Adapun jumlah Beruang yang berhasil ditangkap para pelaku sebanyak 4 ekor dengan berat estimasi 35 Kg dan 15 kg. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait