Proyek Paving Block-Gapura BPMDES Pelalawan Bau Korupsi
Ilustrasi, Pemasangan paving block.
Pekanbaru, oketimes.com - Pelaksanaan kegiatan pemasangan paving block dan gapura selamat datang di sejumlah desa atau kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Riau, patut dicurigai pelaksanaannya.
Pasalnya, kegiatan yang di danai APBD 2017 Kabupaten Pelalawan, Riau, senilai kurang lebih Rp 5 miliar itu, diduga kuat terjadi penyelewengan antara penyelenggara dalam hal ini antara Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMdes) Pelalawan dengan pihak ketiga alias rekanan.
Dimana, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan, pelaksanaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan proses lelang atau tender sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akan tetapi pelaksanaannya dilapangan, malah terbalik dan dilakukan proses Penunjukan Langsung (PL)Pekerjaan Pembangunan Paving Block dan Pembangunan Gapura Selamat Datang tersebut kepada rekanan pilihan BPMDes Pelalawan.
Dalam PL tersebut, para rekanan dijatah Rp 200 juta setiap satu paket untuk pemasangan Paving Block dan Gapura dalam satu kelurahan atau desa.
Belakangan anggaran yang digelontorkan untuk setiap kontrak PL yang diberikan kepada rekanan, malah terjadi potensi kerugian, akibat kesalahan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada item pekerjaan pembuatan paving block yang terjadi selisih harga mencapai Rp 60 ribu dalam permeternya.
Salah hitungan tersebut berdampak kepada rekanan, dimana pihak BPMDes selaku penyelenggara seharusnya melakukan pemotongan budgeting kontrak awal PL tersebut kepada para rekanan.
Akan tetapi dilapangan, pihak PBMDes malah membiarkan begitu saja kegeiatan tersebut terus berlangsung, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang bisa mencapai ratusan juta.
Pihak BPMDes sendiri, diduga sengaja melakukan kegiatan tersebut berlangsung, lantaran disinyalir ada indikasi `kesepakatan` atau deal-deal tertentu untuk berkaloborasi melakukan praktek manipulasi dugaan korupsi dengan rekanan.
Zainuddin selaku tokoh pemuda yang juga sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) Laskar Merah Putih Pelalawan mendesak Kejaksaan dan Tipikor Polres Pelalawan untuk menindaklajuti dugaan salah hitung yang berujung merugikan negara ini. "Aparat harus jeli dan mau menyidiknya," ujarnya.
Ia menuturkan proyek ini adalah aspirasi anggota dewan Pelalawan yang dilakukan penunjukan langsung oleh BPMPD Pelalawan. Namun sudah lebih dari 2 tahun terjadinya salah hitung dalam per meter kubik paving block itu.
Disebutkannya, selisih Rp60 ribu permeter dari Rp 210 permeter kubik yang diberikan BPMdes kepada rekanan dinilai cukup fantasitis. Padahal jika saja pembuatan paving block dilakukan Rp150 ribu saja permeternya para rekanan dirasa sudah beruntung besar.
Perbandiangnya lanjut Zainuddin, beberapa kontaktor malah mengaku kalau untuk pembuatan 1 meter kubik paving block cukup hanya cukup Rp90 ribu saja, artinya kontaktor sudah bisa meraup untung hampir 50 persen dari kegiatan pembutan paving block tersebut.
Tekait hal ini, Drs Zamhur Das selaku Kepala BPMDes Pelalawan saat dikonfirmasikan lewat ponselnya, Sabtu (21/10/2017) siang mengaku belum bisa menjelaskan tentang kesalahan hitung pada kegiatan proyek PL tersebut, namun ia minta hendaknya wartawan bersangkutan lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada PPK
"Maaf saya lagi ada acara di Bangkinang Kampar, silahkan untuk menjumpai PPKnya, nanti saya akan kirim nomor PPK itu," jawab Zamhur seraya menjajikan PPK tersebut akan menghubungi awak media ini.
Setelah ditunggu-tunggu beberapa jam kemudian, sang PPK tersebut tak kunjung memberikan penjelasan kepada awak media ini.
Kemudian, awak media ini mencoba menghubungi kembali nomor Kepala BPMDes Pelalawan ini, namun tak kunjung memberikan jawaban apapun terkait soal peroyek tersebut hingga berita ini diturunkan. (ars)
Komentar Via Facebook :