Gauli Siswi SMP Berulang Kali, Pemuda Ini Diamankan Polsek Pujud
Tersangka MR (20) pelaku pencabulan putri saat diamankan di Polsek Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (19/10/20170 malam.
Pujud Rokan Hilir, Oketimes.com - Kerap cabuli dan lakukan hubungan intim pacar hingga berkali kali, pemuda ini, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Lantaran orang tua korban tak terima atas tindakan yang sudah dilakukan pelaku kepada putrinya yang masih berumur jagung.
Tersangka diketahui Mr (20) warga Km 2 Desa Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir, Riau. Ia ditangkap polisi, pada Kamis 19 Oktober 2017 malam, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Pujud.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelumnya korban Nov alias Putri (14) meninggalkan rumah dan tidak diketahui kemana perginya. Lantas seorang keponakan orang tua korban, memberitahukan kepada abang korban, bahwa korban Nov terlihat berada di Km 10 Mahato.
Mendengar penjelasan itu, abang korban menyusul Km 10 Meranti pada saat itu juga. Setibanya di lokasi yang dituju, benar saja korban Nov dijumpai sedang berada di lokasi tersebut. Lantas, abang korban menanyai kebaradaan pelaku. Nov menjawab bahwa pacar itu sudah pergi pulang duluan.
Tepat pukul 18.00 wib, korban pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, orang tua korban menanyakankepada korban apa saja yang sudah dilakukan mereka saat bersama pacarnya itu, lalu korban menjawab bahwa mereka berdua sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka MR.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban sempat memanggil tersangka untuk datang kerumahnya. Setelah pelaku tiba di rumah orang tua korban. Orang tua korban mempertanyakan apa yang telah diutarakan putrinya tersebut. Lantas pelaku mengakui telah melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan putrinya itu.
Mendengar pengakuan pelaku, orang tua yang merasa tidak atas perbuatannya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Tak lama kemudian, petugas pun datang dan menjemput pelaku ke rumahnya, untuk diamankan ke Polsek Pujud, guna dilakukan proses penyeidikan lebih lanjut. (ars)
Komentar Via Facebook :