Jual Kebun Sawit Ptpn 5 ke Warga, Anggota Dewan Dipolisikan

Marsono korban penipuan oknum anggota dewan DPRD Inhu ke Polres Indragiri Hulu, Riau, Senin 2 Oktober 2017.

Oketimes.com - Rengat : Marsono (50) warga masyarakat Lubukbatu Jaya, Inhu, Riau, sudah kehilangan kesabaran, lantaran menunggu janji-janji palsu oknum anggota DPRD Inhu, Marlius dan rekannya Mukhyar. Sementara Marsono harus kehilangan uang Rp 75 juta untuk membeli kebun sawit asset PTPN Sei Lala.

Awalnya, Marsono ditawari kebun sawit yang sudah produksi seluas 2 hektar oleh Makhyar seharga Rp 75 juta. Menurut Mukhyar kepada Marsono, bahwa kebun sawit yang terletak di kawasan Desa Morong adalah milik Marlius yang diketahui sebagai anggota DPRD Inhu dari Partai Gerindra.
       
Marlius mengaku membutuhkan dana yang disampaikan Mukhyar kepada Marsono, kebun sawit milik PTPN V Sei Lala itu diklaimnya sebagai miliknya seluas 2 Ha.

Setelah ada kesepakatan antara Marsono dengan Mukhyar, maka harga diputuskan Rp 75 juta untuk 2 Ha lahan yang dimaksud dan akhirnya Mukhyar mempertemukan Marsono dengan Marlius di kawasan Sei Lala.

Dalam pertemuan sekitar 1,5 tahun silam itu, Marlius dan Mukhyar selaku pembeli Marsono menyetujui nilai nominal kebun sawit yang ditawarkan Marlius dan Mukhyar seharga Rp 75 juta per 2 Ha.

Dalam pertemuan itu, Marsono membayar uang tanda jadi senilai Rp 4 juta, sedangkan kekurangannya sebesar Rp 71 juta lagi akan menyusul kemudian.
      
Menurut Marsono, berselang beberapa hari kemudian, dia didatangi oleh Mukhyar yang mengatakan, agar melunasi kekurangan sebesar Rp71 juta lagi, dan pembayaran itu ditransfer lewat rekening Marlius melalui Bank BRI, karena Marlius sedang berada di Jakarta.
       
Keesokan harinya, Marsono mentransfer uang kekurangan pembelian kebun sawit yang 2 Ha itu, melalui rekening Marlius di Bank BRI. Anehnya surat kebun sawit itu, hanya berupa surat pernyataan saja dari anggota DPRD Inhu itu, bukan berupa surat keterangan tanah (SKT).
       
Ditambahkan Marsono, bahwa kebun sawit yang ditunjukkan Marlius maupun Mukhyar adalah di areal kebun milik PTPN V Sei Lala, bahkan Marsono sendiri sempat mendatangi kepala Desa Morong untuk membuatkan surat tanah kebun sawit yang baru dibelinya dari Marlius yang juga pernah menjadi Kades Morong.
       
Dikatakannya, Kades Morong tidak berani membuatkan surat tanah sebagaimana yang dimaksudkan Marsono, sebab menurut Kades bahwa lahan kebun itu adalah masih milik PTPN V Sei Lala, dan Marsono kembali mendatangi Marlius maupun Mukhyar untuk minta dikembalikan uangnya yang Rp.75 juta itu.
       
Baik Marlius maupun Mukhyar sering berkelit dan menghindar, ketika Marsono meminta dikembalikan uangnya yang Rp.75 juta itu.

Marlius kerap berjanji akan mengembalikan uang Marsono, namun setelah ditunggu hingga 1,5 tahun lamanya, uang Marsono tidak juga dikembalikan, hingga Marsono kehilangan kesabaran dan melaporkannya ke Polres Inhu Senin 2 Oktober 2017.

Adapun laporan polisi nomor LP 156/X/2017/Riau/Res Inhu yang ditanda tangani Kanit III SPKT Polres Inhu Ipda Didik Susanto Putro, SH, menerima laporan dari Marsono atas perkara dugaan penipuan.

Manajer Ptpn5 Amo II, Kliwon Sirait dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa kebun yang diperjual belikan itu merupakan asset Ptpn5 Sei Lala, dan masih dibawah kuasa perusahaan BUMN itu.

Pengacara Marsono, Dody Fernando, MH mengatakan, dia tetap mendampingi kliennya Marsono hingga ke Pengadilan, setelah mendampingi Marsono melaporkan permasalahan ini ke Polres Inhu. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait