Gelapkan Hasil Penangkaran Burung Walet Majikan, Ucok Diamankan Polisi
Tersangka FH alias Ucok (38) saat diamankan di Polsek Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Riau, Kamis 28 September 2017.
Oketimes.com - Simp Kanan Rohil : Diduga menggelapkan barang berharga berupa sarang burung walet milik majikannya, FH alias Ucok (38) diamankan Polsek Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Riau, Kamis 28 September 2017.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, penggelapan tersebut diketahui HB alias H Hasan (57) majikan tersangka FH warga Kelurahan Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Merasa curiga dengan tersangka lantaran hasil usaha burung walet dalam beberapa tahun sering berkurang setiap tahunnya.
Lantaran curiga, sekitar bulan Agustus 2017 korban memasang CCTV di sekitar sarang burung walet. Setelah dipasang, kemudian korban memeriksa hasil rekaman CCTV tersebut setiap minggunya.
Tepat pada diawal bulan September, korban memeriksa hasil cctv tersebut, dan diketahui bahwa yang mencuri sarang burung walet adalah saudara Harun yang saat ini sudah di tahan dalam perkara lain dan Mukhsin yang juga sudah ditahan dalam perkara lain).
Berdasarkan keterangan Muk dari dalam tahanan, bahwa sebelumnya dirinya sudah pernah melakukan hal yang sama dan tersangka FH alias ucok terlebih dahulu pernah menjual sarang burung walet milik korban di Bagan Batu Rohil, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta. (ars)
Komentar Via Facebook :