Soal Pungutan Siswa Tidak Mampu, Bupati Kecewa

SIAK, oketimes.com- Tersiarnya kabar bahwa wali murid tidak mampu harus membayar uang baju sebesar Rp.1 juta pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di desa terpencil di Kecamatan Koto Gasib. Kamis sore (7/8) sekira pukul 14.30 Wib. Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si langsung melakukan inspeksi mendadak pada sekolah dimaksud.

Pantauan di lapangan tanpa acara resmi Bupati Siak turun lapangan tepatnya di SMPN 3 Desa Buantan Kecamatan Koto Gasib. Saat itu Bupati Siak terlihat sedih dan sempat menitikan air mata melihat kondisi para siswa kelas I yang baru saja masuk sekolah, harus dikenakan biaya kostum (baju) sebesar Rp.1 juta.

Padahal Pemerintah Kabupaten Siak telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen lebih dari APBD untuk kegiatan pendidikan, anggaran juga diperuntukkan bagi orang tidak mampu, belum lagi dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi kenapa lagi harus ada pembayaran uang baju untuk anak tidak mampu yang nilainya cukup lumayan.

Kata Bupati khusus untuk siswa tidak mampu ini, baik itu baju, buku, sepatu dan keperluan lainnya tidak dibebankan lagi kepada mereka, sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah melaksanakan program pendidikan gratis selama 12 tahun, termasuk sejumlah beasiswa.

"Tapi kenapa masih ada prilaku oknum guru masih mau melakukan pungutan, apalagi kepada terhadap masyarakat yang tidak mampu, melihat hal ini Bupati sempat haru dan sempat menangis. Pemkab Siak tidak ingin pendidikan gratis ini ditutup-tutupi oleh pihak sekolah, sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu."

Untuk itu, masalah pengadaan baju seragam sekolah diserahkan saja kepada wali murid dan jangan dibisniskan, termasuk nantinya masalah buku kurikulum 2013 tidak ada membebankan kepada siswa atau wali murid, karenanya semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah.

"Jangan nantinya ada siswa tidak sekolah gara-gara baju, sebab anggaran ini sudah disediakan oleh APBD. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan harus melakukan pemantauan, bila hal ini masih ditemukan, maka jangan salahkan Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Kemudian tolong monitor terhadap pembelanjaan sekolah, jangan salah gunakan.(adi)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait