MUI Apresiasi RAPP Rangkul Pemuka Agama Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan

Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau Zulhusni Domo, S.Ag sekaligus melakukan sosialisasi fatwa, Unsur Kanwil Kemenag Riau dihadiri Kabid Urais dan Binsyar Drs. H. Irhas dan Unsur Kemenag Pelalawan diwakili H. Hazmar, S.Ag, SH Kasi PHU, dan Unsur Ketua MUI dan Kemenag di 5 (lima) kabupaten di Riau, Dirut Utama PT RAPP Rudi Fajar tamu lainnya bertempatn di aula hotel Unigraha Pangkalan Kerinci (28/09/2017).

Oketimes.com - Pangkalan Kerinci, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pelalawan mendukung kegiatan penandatangan komitmen bersama PT. RAPP dengan Pemuka Agama melalui FKUB di 5 (lima) Kabupaten di Riau yakni, Pelalawan, Kampar, Siak, Kepulauan Meranti dan Kuansing

Terkait dengan implementasi Fatwa MUI No 30 Tahun 2016 tentang Pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya, Dirut Utama PT RAPP Rudi Fajar dalam sambutannya PT RAPP telah mengupayakan dalam melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan bahkan mencegah lebih baikdari pada memadamkan api ungkap beliau. 

H. Iswadi M. Yazid, Lc., MA selaku Ketua umum menyebutkan "kita sangat mendukung kegiatan penandatangan ini sebagai langkah awal untuk kemudian di sosialisasikan fatwa MUI ini" ujarnya disela kegiatan tersebut di aula hotel Unigraha Pangkalan Kerinci (28/09/2017) .

Dalam salinan Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 menetapkan enam Ketentuan, pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, hukumnya haram. Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya. Keempat, pengendalian hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampakburuk, termasuk pencemaran lingkungan.

Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau Zulhusni Domo, S.Ag sekaligus melakukan sosialisasi fatwa, Unsur Kanwil Kemenag Riau dihadiri Kabid Urais dan Binsyar Drs. H. Irhas dan Unsur Kemenag Pelalawan diwakili H. Hazmar, S.Ag, SH Kasi PHU, dan Unsur Ketua MUI dan Kemenag di 5 (lima) kabupaten di Riau.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama.(*/ars)






Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait