Gembara Nilai Pengesahan Perda RTRW Riau Gelap dan Rawan KKN

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dari Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat berunjuk rasa ke Mapolda Riau, Kamis (28/9/2017).

Oketimes.com - Pekanbaru : Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (Gembara) menolak pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Riau oleh DPRD Riau, karena proses penyusunan dan pembahasan yang dinilai tidak transparan dan tidak berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan hidup.

Ranperda RTRW Provinsi Riau dinilai hanya berpihak pada kepentingan ekonomi semata. Dari 9 juta hektar luas Provinsi Riau yang disepakati pada Ranperda RTRW, 8 juta hektar lebih merupakan fungsi budidaya.

"Jika semua jadi budidaya Ini sangat tidak adil, dimana kawasan untuk masyarakat di daerah, masyarakat adat yang bergantung pada hutan," kata Hendro Mulyono selaku Koordinator Aksi dalam aksi demo yang di gelar Selasa(28/9/2017) siang di tugu Zapin Riau Pekanbaru. 

Ia menyebutkan dominasi kawasan budidaya semakin terasa tidak adil, dibanding luasan kawasan lindung gambut hanya 21 ribu hektar, padahal luas gambut di Riau mencapai kurnag lebih 5 juta hektar.

"Ini sama dengan penghancuran gambut di Riau. Karena kepentingan investasi, DPRD Riau melupakan gambut sebagai kawasan yang mudah rusak dan harus dilindungi," tukas Hendro.

Katanya, jika 5 juta kawasan gambut di Riau dijadikan budidaya hanya akan menguntungkan korporasi karena mereka yang mampu mengelola gambut, tapi akibatnya akan ditanggung rakyat kecil. "DPRD Riau membuat korporasi menikmati keuntungan, dan rakyat yang menderita,” kata Hendro
.
Menurutnya, Pansus RTRW Provinsi Riau yang dibentuk oleh DPRD Riau tidak pernah melakukan uji publik kepada masyarakat dan melakukan uji publik, bahkan anggota pansus mengatakan bahwa Draft RTRWP tidak bisa dibuka sebelum disahkan.

"Ini jelas tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik, dimana semua data dan informasi yang dihasilkan dari uang rakyat wajib untuk dibuka," sebut Hendro.

Dia juga menyebutkan proses yang tidak transparan tersebut menyebabkan masyarakat, mahasiswa tidak bisa melakukan kontrol dan memberikan masukan saat penyusunan RTRW dan rawan akan terjadiya tindak pidana korupsi dengan para pemilik kepentingan akan lahan, seperti korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur, Annas Maamun. 

Selain itu sambung Hendro, proses yang tidak transparan diduga kuat menjadi penyebab lahirnya ranperda yang tidak berkeadilan ini. Oleh karenanya mereka meminta Kementerian dalam negeri tidak menyetujui Ranperda RTRWP Riau, karena dinilai tidak transparan dan tidak memberikan ruang bagi masyarakat sebagai penerima manfaat tata ruang untuk memberikan masukan.

"Kami  jugameminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya praktek korupsi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau yang tidak transparan oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau," harapnya. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait