Miliki Sabu dan Ganja, Warga Sinaboi Ditangkap
Tersangaka Ro alias Ili (55) beserta barang bukti sabu dan ganja saat diamankan di Polres Rokan Hilir, Riau, Senin 25 September 2017, sekira pukul 21.30 WIB malam.
Oketimes.com - Sinaboi Rohil : Tim Satres Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis sabu dan ganja di Jalan Poros Sungai Nyamuk Kepenghuluan Sungai Nyamuk kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin 25 September 2017, sekira pukul 21.30 WIB malam.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pelaku diketahui berinisial Ro alias Ili (55) warga Kelurahan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Ia ditangkap petugas, setelah tim satres Narkoba Polres Rohil, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Sinaboi marak penyalah gunaan nerkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja pada Senin 25 September 2017, sekira pukul 12.30 Wib siang.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Juliandi SH dan anggota berangkat menuju tempat pelaku berada Kecamatan Sinaboi serta mengumpulkan bahan keterangan dari warga setempat.
Sekira pukul 21.30 wib petugas mendapat informasi bahwa tersangka Ro alias Ili sedang berada di Jalan Poros Sungai Nyamuk Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Rohil.
Saat petugas menyapa warga dan mempertanyakan keberadaan nama tersangka di TKP. Petugas sempat kewalahan, lantaran warga tersebut tidak mengetahui nama yang dimaksud. Petugas pun berupaya untuk mencari tahu sang pelaku, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya benar adalah nama yang dicari petugas.
Tak mau buruannya kabur, petugas langsung mengamankan pelaku saat itu juga. Ketika diintrogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memilikis sejumlah paket Narkotika jenis sabu, dan daun ganja kering.
Dari tangan tersangka, petugas megamankan satu buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan 2 paket sedang sabu-sabu, 1 kotak plastik yang didalamnya berisikan 5 paket sabu, 2 bungkus kertas nasi yang berisikan daun ganja kering, 25 bungkus plastik bening kosong dan satu buah hanphon merk stawbarry lipat warna merah.
Merasa cukup bukti atas perbuatannya, petugas langsung menggelandang pelaku dan barang bukti serta alat pendukung lainnya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembanagan lebih lanjut ke Polres Rohil. (ars)
Komentar Via Facebook :