Bakamla RI Terima Kunker Civitas Akademika Universitas Lampung
Sejumlah dosen dan mahasiswa Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) melakukan kunjungan kerja ke kantor Bakamla RI yang diterima Direktur Hukum Bakamla RI Laksma TNI Yuli Dharmawanto, SH MH di Kantor Bakamla RI Rawamangun, Jalan Pemuda Kav. 52, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).
Oketimes.com - Jakarta : Sejumlah dosen dan mahasiswa Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) melakukan kunjungan kerja ke kantor Bakamla RI yang diterima Direktur Hukum Bakamla RI Laksma TNI Yuli Dharmawanto, SH MH di Kantor Bakamla RI Rawamangun, Jalan Pemuda Kav. 52, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).
Lektor Kepala FH Unila Melly Aida SH MHum selaku pimpinan rombongan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan Bakamla RI, dan menyatakan keinginannya untuk mengetahui serta mempelajari peran Bakamla RI sebagai badan keamanan negara dalam mengamankan laut Indonesia terkait penanganan hukum laut.
Disampaikannya pula, ada beberapa tujuan dari kunjungan kerja rombongan dosen dan mahasiswa FH Unila, yaitu ingin mengenal Bakamla RI sebagai lembaga keamanan laut Indonesia, mengetahui tugas dan wewenang Bakamla RI dalam menjaga pertahanan dan keamanan laut Indonesia, serta untuk mendapatkan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang keamanan laut Indonesia.
Menanggapi maksud kedatangan tersebut, Bakamla RI melalui paparan yang disampaikan Kasi Evaluasi Operasi Mayor Laut (KH) Abriadi, SH MM menyampaikan pengenalan tentang Bakamla RI, dalam hal struktur organisasi, alutsista, kegiatan seperti latihan operasi bersama dalam dan luar negri, dan juga memberikan pengetahuan tentang penyelenggaraan hukum laut penanganan perkara Bakamla RI.
Rombongan terdiri dari 8 dosen FH Unila yaitu Abdul Muthalib Tahar, SH MHum, Desy Churul Aini SH MH, Bayu Sudjadmiko, Ph.D, Naek Siregar, SH MH, Siti Azizah SH, MH, Widya Krulinasari SH, MH, Yunita Maya SH MH, Rehulina, SH MH, serta 8 orang mahasiswa dan mahasiswi.***
Sumber : Bakamla RI
Komentar Via Facebook :