Total Nilai Barang Pemusnahan Rp13,2 Miliar

BC Riau-Sumbar Musnahkan 6 Ribu Botol Miras dan 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Serangkaian kegiatan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat saat menggelar pemusnahan barang tangkapan selundupan minuman keras dan rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cuka bertempat di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Letkol Hasan Basri Nomor 04, Pekanbaru, Selasa (26/9/2017) pagi.

Oketimes.com - Pekanbaru : Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat, menggelar pemusnahan barang tangkapan selundupan minuman keras dan rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cuka bertempat di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Letkol Hasan Basri Nomor 04, Pekanbaru, Selasa (26/9/2017) pagi.

Pemusnahan hasil barang tangkapan tersebut dihadiri Kepala DJBC Yusmariza, Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Bapenda Riau, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan tamu undangan lainnya.  

Pada kesempatan itu, sebanyak 6.132 botol atau 2.880,48 liter minuman keras (miras) dan 19.259.378 batang rokok berbagai merk dan jenis dikemas dalam 1.748 kardus.

Ada sekitar 19 juta lebih batang rokok ini yang tak memiliki pita cukai, tak memiliki izin edar dan izin pakai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu, dilakukan dua cara. Untuk miras dengan cara menjejerkan di atas terpal lalu di lindas menggunakan alat berat. Sementara untuk rokok dengan cara dibakar di dalam drum lalu sisa pembakaran ditanam di dalam lubang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) Yusmariza menyebutkan, barang barang yang dimusnahkan bukti hasil penindakan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Tujuan pemusnahan tak lain untuk mengamankan hah hak negara dan menjalankan fungsi DJBC serta melindungi masyarakat dari barang barang yang tak layak edar.

"Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan Rp13,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara materiil sekitar Rp5,7 miliar lebih," ucapnya.

Selain rokok dan miras yang dimusnahkan tadi, tambah Yusmariza, BC juta telah menyita 3 juta batang rokok dan 11.000 liter miras ilegal dari 19 penindakan yang sedang dalam proses penelitian.

Dari hasil pantauan acara tersebut berlangsung sukses dan lancar sejak dimulai pukul 08.30 WIB, dan berakhir hingga pukul 11.30 WIB.  (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait