Kejati Riau Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru

Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Oketimes.com - Pekanbaru - Empat orang tersangka telah ditetapkan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lampu jalan Kota Pekanbaru tahun 2016.

"Telah dilakukan gelar perkara kasus pengadaan lampu jalan Kota Pekanbaru, empat orang tersangka sudah ditetapkan penyidik," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada Wartawan, Senin (25/9/2017) sore.

Namun, siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut?. Sugeng belum bersedia menyampaikan. Termasuk apa saja peran keempat tersangka tersebut. "Kemungkinan ada tersangka lain berikutnya sesuai pendalaman alat bukti," jelasnya.

Dia mengatakan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lampu jalan di Pekanbaru tersebut, merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
 
Pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (6/9/2017), Penyidik Kejati Riau memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut (IH).

Dia diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan di Kota Pekanbaru Tahun 2016.

Dalam kasus itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai.

Pada saat itu, penyidik menargetkan untuk menetapkan tersangka dalam waktu lebih kurang tiga pekan lamanya pada bulan ini. Dan itu dibuktikan oleh Kejati Riau.

Dapat diketahui, pengadaan lampu jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih.

Namun dalam kegiatan tersebut, diduga adanya mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait