Disnaker Akui Banyak Perusahaan Belum Laporkan Penerimaan Loker

Ilustrasi

Oketimes.com - Pelalawan : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengakui banyak perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini masih belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi adanya lowongan kerja (loker).

Ketidaktaatan perusahaan ini, dianggap pula melanggar sejumlah aturan lain yang diatur untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
     
"Selama ini masih banyak perusahaan yang kurang berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Pelalawan. Hingga kini sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan banyak tidak melaporkan kepada kita perekturan tenaga kerja. Pihak perusahaan membuka penerimaan tenaga kerja secara diam-diam saja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri FE pada awak media, Kamis 14 September 2017.

Menurutnya sebelumnya Disnaker telah pernah menegur sebagian perusahaan tersebut untuk melaporkan perekrutan tenaga kerja. Namun sejuah ini perusahaan masih membandel dan tidak melaporkan penerimaan lowongan kerjanya. Pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan informasi lowongan pekerjaan, agar segera melaporkannya ke Disnakertrans Pelalawan.

"Informasi penerimaan loker ini, telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 tentang penempatan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal. Dimana Perda ini menginstruksikan kepada seluruh perusahaan diwajibakan melaporkan perekrutan tenaga kerja kepada Bupati melalui kita (Disnaker,red) baik punya skill maupun non skill," sebutnya. (*/red)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait