Bapenda Rohul dan Pengusaha Minerba Capai Kesepakatan Bersama

Plt Kepala Bapenda Rohul Jonni Muchtar SE MSi AK

PS.PANGARAIAN, Oketimes.com - Kendati kewenangan bidang usaha Mineral dan Batuan (Minerba) telah terjadi peralihan dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi, namun pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu terus berupaya maksimal dalam menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Tambang Galian C yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

Sebagai langkah dan terobosan yang dilakukan oleh Bapenda Rohul dalam mengoptimalkan penerimaan PAD sektor Pajak Tambang Galian C, Selasa (12/9) kemarin, mengundang rapat pengusaha Galian C dan dan Stone Crusher yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Minerba Rohul bertempat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) Rohul.

Rapat perdana sekaligus silaturrahim antara Bapenda dengan Pengurus Asosiasi Pengusaha Minerba Kabupaten Rohul itu, telah didapat kesepakatan, pengusaha yang membuka tambang galian C sepakat untuk membayarkan pajak yang menjadi kewajiban dari usaha yang dilakukan tersebut.

Plt Kepala Bapenda Rohul Jonni Muchtar SE MSi AK kepada awak media, Rabu (13/9) menyebutkan, para pengusaha Tambang Galian C yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Minerba Rohul telah sepakat dalam membayar pajak galian C dan melengkapi perizinan usahanya di Kabupaten Rohul dan Pemerintah Provinsi Riau.

Mengingat, Bidang Minerba kini telah terjadi peralihan kewenangan  dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi Riau. Alhamdulilah, Pengusaha Minerba di Kabupaten Rohul yang telah memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkab Rohul sepakat dengan Bapenda untuk membayar pajak tambang galian C dan melengkapi izin usaha lainnya yang telah ditetapkan pemerintah, sebutnya.

Diakuinya, berapa besaran Pajak Galian C yang harus dibayar oleh pengusaha Galian C, menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau yang diperkirakan pekan depan telah disebarkan ke kabupaten/kota di Riau.

Mengingat jauh hari sebelumnya, baik dalam rapat dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun surat yang diterima dari Dinas ESDM Riau tentang usulan penetapan tarif pajak Galian C, pemerintah daerah telah menyampaikannya ke provinsi.

Sekarang kita menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau tentang besaran tarif pajak galian C kabupaten/kota di Provinsi Riau. Insya Allah, pekan depan informasi yang diterima, SK tersebut sedang di harmonisasi di Biro Hukum Setda Provinsi Riau, terangnya.

Jonni mengaku, ketika SK Gubernur Riau tentang tarif pajak tambang galian C sudah keluar, maka selanjutnya, Pemkab Rohul akan menagih pajak Galian C kepada pengusaha Minerba terutama usaha galian yang telah mempunyai izin lingkungan.

Ditambahkannya, saat ini dari data yang ada, sebanyak 15 usaha galian C yang beroperasi di Rohul telah memiliki izin lingkungan, sementara izin lingkungan untuk belasan pengusaha lagi kini sedang dalam proses. (ys)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait