Miliki 5 Paket Sabu, IRT Bulu Rampai Siberida ditangkap

Tersangka NW (43) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu diamankan polisi lantaran memiliki 5 paket sabu, Selasa (12/9/2017) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Oketimes.com - Rengat : NW (43) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu diamankan polisi lantaran memiliki 5 paket sabu, Selasa (12/9/2017) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, penangkapan dilakukan petugas dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Blok BI Desa Bulu Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Kemudian pada Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 18.30 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPTU Abdan SE MH menuju TKP tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, anggota Sat Res Narkoba melihat seseorang yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama NW. Saat digeledah anggota menemukan 2 bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu di pembuang air di dalam kamar mandi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitaran rumah NW dan anggota Sat Res Narkoba menemukan kembali 3 bungkus yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam pipa pembuangan saluran air di dapur rumah NW.

"Keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 5 bungkus yang diduga Narkotika jenis Shabu, atas temuan tersebut barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni 5 bungkus Narkotika yang diduga jenis Sabu, 2 pak plastik pembungkus, 2 buah mancis, 4 buah kaca pirek, 1 buah jarum, 1 buah sendok pipet, 1 unit Hp Nokia, 1 buah kantong plastik warna kuning dan berat kotor yang diduga Narkotika jenis Sabu 2,71 gram. (*/zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait