Asyik Nyabu, Polisi Amankan Seorang Gaek dan Wanita Muda dari Kampung Dalam

Tersangka Ed dan Mel berikut barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya saat diamankan di Polsek Senapelan Pekanbaru, Senin (11/9/2017) malam, sekira pukul 19.45 Wib.

Oketimes.com - Pekanbaru : Tim opsnal unit reskrim Polsek Senapelan, berhasil mengamankan 2 orang penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Kampung Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Senin (11/9/2017) malam, sekira pukul 19.45 Wib.        
 
Kedua orang yang diamankan tersebut, berinisial Ed laki-laki berumur setengah baya warga Kampung Dalam dan Mel seorang wanita muda warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, penangkapan tersebut dilakukan petugas, lantaran mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di kampung dalam.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi yang diduga tempat penyalagunaan narkoba ditempat tersebut.

Saat mendatangi lokasi tersebut, benar saja petugas mendapati sepasang pria dan wanita sedang asyik mengkomsumsi narkoba jenis sabu dari rumah tersangka ED.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapatkan 6 paket sabu dari saku celana tersangka Ed, sedangkan dari tersangka Mel didapati tengah membuang bungkusan permen merk alpenliebe yang didalamnya terdapat 1 paket sabu-sabu.

Selain 7 paket sabu yang diamankan petugas juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah Bong isap, satu botol minuman cap kaki tiga, Pipet kaca dan puluhan bungkus kosong plastik kecil untuk membungkus narkoba jenis sabu.

Usai dilakukan penggeledahan dan penangkapan kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Senapelan Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dan peredarannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIk, MM saat dikonfirmasikan, Selasa (12/9/2017) siang membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu dari Kampung Dalam kota Pekanbaru pada Senin kemarin.

"Iya benar keduanya sudah diamankan petugas, dan barang buktinya di Polsek Senapelan Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Guntur. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait