Polsek Panipahan Berjibaku Lewat Darat dan Perairan Laut Bekuk Pelaku Curat
Pelaku dan barang bukti hasil curian saat diamankan di Polsek Panipahan wilayah Polres Rokan Hilir, Riau, Jumat malam sekira pukul 23.40 Wib.
Oketimes.com - Panipahan-Rohil : Kerja keras tim unit reskrim Polsek Panipahan wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Riau, dalam mengungkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) serta pelaku penadah hasil curat di Warung Kedai Kopi Aho Rohil, patut diacungkan jempol dan diapresiasi masyaratkat.
Pasalnya, kendati tim sempat mengalami kendala untuk mengungkap dan menangkap pelaku selama beberapa hari kemudian, namun berkat keseriusan dan kesigapan tim, tidak menyurutkan mereka untuk membekuk pelaku yang akhirnya membuahkan hasil.
Adalah Rus (37) alias Uli, warga Panipahan Kecamatan Palika Rohil ini harus berurusan dengan Polsek Panipahan, lantaran dirinya diduga tengah melakukan tindakan pencurian dan pemberatan di sebuah ruko warung kopi Aho milik Anto (30) warga Palika yang terjadi pada Sabtu 2 September 2017 dini hari lalu.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, Anto (30) pemilik ruko dan sekaligus pengelola warung kedai kopi Aho ini melaporkan adanya tindakan pencurian dan pemberatan yang dialaminya pada Sabtu (2/9/2017) pagi pekan lalu ke Kantor Polsek Panipahan.
Hasil keterangan korban ke petugas, bahwa pintu ruko tempat usahanya tengah dalam keadaan rusak dan barang barang berharga seperti 60 unit hanphone berbagai merek usaha dagangannya, sarang burung walet seberat 2 (dua) Kg dan uang tunai dari dalam laci sebanyak Rp. 500.000 dengan total kerugian sebesar lebih kurang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari dalam ruko raib digondol maling.
Selain barang berharga, korban juga mengakui kehilangan surat surat penting seperti KTP, Kartu ATM BCA, Kartu ATM BRI, Kartu NPWP milik korban. Atas saran dari pihak Kepolisian, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panipahan pada Senin tanggal 04 September 2017 sekira jam 10.42 Wib, dan berharap pihak kepolisian melakukan penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Setelah pihak kepolisian Panipahan menerima laporan tentang terjadinya peristiwa tersebut, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH memerintahkan Kanit reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang terjadinya peristiwa tersebut.
Tepat pada Selasa 05 September 2017 sekira jam 12.00 wib, anggota tim unit reskrim Polsek Panipahan mencurigai gerak gerik pelaku Rus alias Uli (37) yang juga memiliki catatan kriminal sebagai resedivis atau DPO pada perkara Curas di Polsek tersebut sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/08/B/K/II/2016/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR PANIPAHAN, tanggal 10 Februari 2016 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa tersangka hendak berangkat melarikan diri menuju Pulau Halang melalui Sei Tenar. Selanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Panipahan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku melalui jalur laut.
Tak sampai disitu, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH juga berkordinasi dengan Kasat Pol Airud Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo untuk meminjam kapal Airud sebagai alat transportasi melakukan pengejaran melalui jalur laut terhadap pelaku.
Sekira pukul 14.00 WIB, Selasa 05 September 2017, Kanit Reskrim beserta 2 orang anggota berangkat ke tengah laut antara Panipahan dan Pulau Halang dengan menggunakan Kapal Pol Airud beserta personilnya untuk menunggu tersangka keluar dari Sei Tenar menuju Pulau Halang.
Namun hingga pukul 18.00 wib, tersangka yang ditunggu belum juga keluar dari Sei Tenar. Lantaran air laut sudah mulai surut, akhirnya Kanit reskrim beserta anggota kembali ke Polsek Panipahan tanpa membuahkan hasil.
Kemudian malamnya, sekira jam 23.30 Wib, pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku melaui jalur laut, dilanjutkan kembali dengan menggunakan kapal Airud yang di nakhodai Brigadir Rosevel hingga dini hari.
Tapat pada Rabu 06 September 2017 sekira jam 02.00 Wib, saat tim sedang menunggu dan stand by ditengah laut antara Panipahan dan Pulau halang, tiba-tiba dari kejauhan terdengar suara mesin pompong yang keluar dari Sei Tenar mengarah ke tengah laut, sepertinya hendak menuju ke Pulau Halang.
Semakin lama suara mesin pompong tersebut kian jelas dan mulai mendekati kapal Airud yang berlabuh ditengah laut dan ternyata diketahui sebuah sampan mesin sondong yang dinaiki oleh 2 dua orang terlihat petugas saat melintas.
Ketika hampir mendekat dengan jarak lebih kurang 15 meter, tiba-tiba salah seorang dari penumpang sampan mesin sondong tersebut berteriak dengan menyebut kata-kata "Polisi" dan kemudian sampan mesin sondong tersebut berbalik arah dan melarikan diri menuju arah masuk Sei Tenar.
Tak mau ketinggalan buruan tersebut, petugas melakukan pengejaran seraya melakukan tembakan peringatan, namun sampan mesin sondong tersebut tetap melarikan diri tanpa menghiraukan peringatan petugas.
Saat dilakukan penyisiaran dan penyenteran terhadap penumpang sampan mesin sondong tersebut, ternyata diketahui salah seorang penumpangnya adalah tersangka Rus alias Uli sang pelaku cura tersebut.
Pada saat terjadi pengejaran yang sudah berjarak lebih kurang 10 meter, tiba-tiba kapal Airud yang terkena beting dan kandas di laut antara Panipahan dan Pulau Halang, yang akhirnya tersangka lolos dari pengejaran dan masuk kembali ke Sei Tenar untuk melarikan diri.
Lebih kurang 30 menit kemudian, saat pasang air laut sudah agak meninggi, kapal Airud bisa lepas dari beting dan selanjutnya tim kembali ke Panipahan dan lagi tanpa membuahkan hasil pada Rabu 06 September 2017 sekira pukul 04.30 wib tim dengan selamat tiba di Panipahan.
Kemudian tepat pada Kamis 07 September 2017, sekira pukul 13.00 wib. Kanit Reskrim Polsek Panipahan memperoleh informasi bahwa tersangka Rus alia Uli baru saja terlihat melintas di jalan Kepenghuluan Palika hendak menuju Kecamatan Kubu melalui jalan Sei Daun dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang berboncengan dengan 3 bersama temannya.
Kanit Reskrim menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas Sei Daun Brigadir Jonathan M SialIagan untuk melakukan penghadangan dan penangkapan.
Akan tetapi, 2 jam kemudian, Bhabinkamtibmas Sei Daun menginformasikan kepada Kapolsek Panipahan bahwa tersangka yang berbonceng tersebut, menuju arah Kecamatan Kubu dengan melintasi jalanan lewat belakang Sei Daun dan bukan melintasi jalur resmi Sei Daun.
Sekira pukul 23.30 Wib malam, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk mencari informasi tentang keberadaan terakhir tersangka.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Panipahan, meminta bantuan kepada Kanit Reskrim Polsek Bangko AKP Edo Pardosi untuk mengejar keberadaan pelaku pada pukul 01.00 Wib Jumat 08 September 2017 dini hari.
Diperoleh informasi dari Kanit Reskrim Polsek Bangko, bahwa sekira pukul 01.55 Wib Jumat dini hari, posisi tersangka Rus alias Uli tengah berada di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam.
Kemudian pada hari Jumat sekira pukul 10.23 wib pagi, diperoleh kembali informasi dari Kanit Reskrim Polsek Bangko AKP Edo Pardosi bahwa tersangka Rus alias Uli sudah berada di Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan dan kemudian Kapolsek Panipahan kembali menghubungi Kasat Pol Airud Polres Rohil Iptu Sato Hartoyo untuk meminjam kapal Airud.
Kapolsek juga mengarahkan dan memerintahkan Bhabinkamtibmas Pulau Halang Brigadir Wahyudi dan Personil Pol Airud Pulau Halang Brigadir Radi Nindito dan Brigadir Misdinato untuk melakukan pemantauan terhadap tersangka yang selanjutnya Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota untuk berangkat ke Pulau Halang guna melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
Jumat sore sekira pukul 16.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta 2 orang anggota bergegas menuju Pulau Halang dengan menggunakan Kapal Pol Airud yg di Nakhodai oleh Brigadir Rosevel bersama 3 orang PHL Pol Airud Panipahan.
Pada saat tim dalam perjalanan menuju Pulau Halang, tiba-tiba Kapolsek Panipahan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Panipahan yang masih dalam perjalanan menuju ke Pulau Halang dan menginformasikan bahwa tersangka Rus alias Uli telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Bhabinkamtibmas Pulau Halang dan personil Pol Airud Pulau Halang.
Malamnya sekira pukul 19.00 Wib, tim tiba di Pulau Halang dan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Pulau Halang beserta personil Pol Airud Pulau Halamg, sekitar pukul 22.00 Wib, tim kembali ke Panipahan dengan membawa tersangka Rus alias Uli.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka diatas kapal, tersangka mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut bersama dengan 2 (dua) temannya yang bernama AR dan SUB yang juga warga Panipahan.
Kemudian Kanit Reskrim menginformasikan kepada Kapolsek Panipahan, yang selanjutnya Kapolsek bersama personil Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) nama tersebut. Saat dilakukan penangkapan hanya tersangka Sub alias Broto yang bisa diamankan. Sementara pelaku berinisila AR keberadaannya sudah tidak di Panipahan lagi.
Akhirnya sekira pukul 23.40 Wib Jumat malam, tim sampai di Panipahan dan dari hasil pengembangan para pelaku yang sudah tertangkap, selanjutnya pelaku pertolongan jahat (penadah) inisial SU alias Aciong warga Panipahan Kota Kecamatan Palika Kabupaten Rohil juga diamankan petugas beserta barang bukti sebagai sarang burung walet, dan 42 Unit Hand Phone berbagai merek.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM saat dikonfirmasikan pada Sabtu (9/9/2017) malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku curat dan penadah hasil curian tersebut yang dilakukan Polsek Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Jumat (8/9/2017) malam .
"Ya pelaku dan penadahnya sudah ditangkap oleh petugas, saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Panipahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Guntur. (ars)
Komentar Via Facebook :