Soal Lahan Pola KKPA KOPSA-M Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar
Dimpos Minta Bupati Kampar Perhatikan Kesejahteraan Warga
Lahan kebun pola KKPA, KOPSA-M Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Oketimes.com, Kampar - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar, Bupati Kampar mesti selesaikan berbagai persoalan kebun pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) yang ada di Kabupaten Kampar yang selama ini luput dari dari perhatian Pemda.
"Kalau Pak Azis serius untuk mensejahterakan masyarakat Kampar, dia mesti selesaikan persoalan KKPA yang selama ini sangat merugikan masyarakat Kampar," kata Dimpos, Direktur Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) pada awak media, Minggu (20/8/2017).
Dengan menyelesaikan persoalan kebun KKPA ini, Pemda Kampar akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa membebani anggaran daerah (APBD) yang semakin berkurang.
Menurut Dimpos, puluhan ribu kepala keluarga (KK) di Kampar punya kebun KKPA, tetapi kebun tersebut tidak mampu meningkatkan perekonomian peserta KKPA, karena kebun pola KKPA tidak terawat dan dililit hutang puluhan hingga ratusan milyar.
"Sebagai contoh kebun KKPA Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa Pangkalan Baru, dari luas kebun 1650 hektar, yang berproduksi hanya 400 hektar, selebihnya sudah menjadi hutan sawit. Sementara jumlah hutang petani (anggota,red) mencapai Rp. 117 milyar," papar Dimpos yang mengaku mendapat informasi tersebut dari pengurus KOPSA-M.
Dimpos berharap, agar Bupati Kampar Azis Zaenal menyelesaikan persoalan kebun KKPA ini, menjadi program prioritas pemerintahannya. Karena memang secara hukum program KKPA itu adalah program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.
"Di dalam perjanjian KKPA jelas dinyatakan bahwa persoalan KKPA itu diselesaikan secara musyawarah mufakat kedua belah pihak, kalau tidak ada kesepakatan dimediasi oleh pemerintah daerah, kalau tidak selesai juga baru melalui jalur hukum. Jadi Pemda dalam hal ini tidak boleh buang badan (lepas tangan,red)," ujar mantan Ketua Forum Wartawan Kampar (FWK) itu.
Dimpos mengingatkan, agar Pemda Kampar tidak gamang dalam menghadapi persoalan ini. Pemda boleh lunak soal HGU dan CSR, tetapi tidak terhadap kebun KKPA, karena persoalan KKPA ini murni menyangkut harta benda masyarakat Kampar.
"Tidak ada sejengkalpun lahan KKPA itu milik perusahaan dan tidak ada satu biji berondolan sawitpun yang merupakan milik perusahaan. Tapi faktanya sekarang semua itu dirampok oleh perusahaan. Apakah Pemda akan diam?," tandas Dimpos. (sy)
Komentar Via Facebook :