Disperindagsar Surati Swalayan Ramayana Pelalawan

PKL.KERINCI, oketimes.com- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Pelalawan menindak lanjuti temuan penjualan barang kadaluarsa di swalayan Ramayana Pangkalan Kerinci dan Toko Ayu pada sidak yang digelar, Rabu (16/8/2014) pada Ramadhan lalu.

Dua tempat usaha tersebut kedapatan menjual produk yang habis masa berlakunya (Expired) atau tidak layak di komsumsi alias kadaluarsa.

Di dua tempat ini tim menemukan minuman kratingdaeng (produk impor thailand) yang mengandung kafein dan tidak terdaftar dari BPOM. Kemudian roti merk mahkota (industri rumah tangga) yang tidak mencamtumkan kode expired. Roti Apollo yang sudah expired. Rokok merk Sobate yang tidak memiliki cukai.

Oleh karena itu, pihak Disperindagsar Pelalawan seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri sudah menyurati kedua tempat usaha tersebut. Hal ini di benarkan langsung oleh Kepala Disperindagsar Pelalawan Zuerman Das.

Menurutnya kedua tempat usaha ini sudah kelewatan dalam sidak kemarin dengan menjual barang dagangan yang sudah tidak layak diperjualbelikan dan dikomsumsi masyarakat.

"Saat ini Disperindagsar belum memberikan sanksi, kita cuma memberikan teguran secara tertulis, supaya para pengusaha bisa teliti menjual barang dagangannya," ungkapnya kepada riaueditor.com, Rabu (6/8).

Dikatakan Zuerman, Kalau tidak dilakukan sidak kemaren dan tidak disurati bisa membahayakan masyarakat.

"Kedua tempat usaha ini belum dijatuhkan sanksi dan masih sebatas peringatan keras. Namun kedepannya jika kedapatan menjual barang dagangan kadaluarsa akan diambil tindakan secepatnya dan akan melanjutkan ketahap berikutnya," pungkas Zuerman serius.(zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait