Mantan Gubernur Riau Divonis 10 Tahun
PEKANBARU, oketimes.com- Setelah menunggu sekitar 5 bulan, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, akhirnya menyerahkan putusan upaya banding yang diajukan mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE, terdakwa dalam kasus korupsi izin kehutanan dan Suap PON Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam petikan putusannya, majelis hakim PT Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun penjara.
Dikatakan Hasan Basri, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, petikan putusan ber-Nomor: 11/Tipikor/2014/PTR tersebut, diterima Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (05/8) pagi dan ditanda tangani majelis hakim PT Pekanbaru, diketuai Parlindungan Napitupulu dan hakim anggota Nelson Samosir dan KA Syukri.
"Dalam petikan putusan itu dinyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK. Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2014, No 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR, yang dimohonkan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan," kata Hasan Basri.
Dalam amar selengkapnya menyatakan bahwa terdakwa Rusli Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Dan PT Pekanbaru menjatuhkan pidana selama 10 tahun serta denda Rp 1 milyar subsidair 6 bulan penjara dan menetapkan jika terdakwa tetap dalam tahanan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/3) lalu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul, menvonis mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE selama 14 tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara, RZ juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Namun vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut RZ dengan hukuman penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.(dm)
Komentar Via Facebook :