Kecewa, Warga Duduki 56 Hektar Lahan Kebun PT Tasma Puja

Lebih 50 orang warga Desa Kampar Kecamatan Kampa, Jumat (18/8/2017) menduduki lahan seluas 56 hektar yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja.

Kampar, Oketimes.com - Lebih 50 orang warga Desa Kampar Kecamatan Kampa, Jumat (18/8/2017) menduduki lahan seluas 56 hektar yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja. Mereka mengklaim lahan yang berada di areal afdeling I merupakan miliknya yang belum diganti rugi pihak perusahaan.

Aksi yang dilakukan warga kampar ini merupakan bentuk kekecewaan warga atas jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja tertanggal 11 Agustus 2017 kepada kuasa hukum warga Andriadi, SH dan Supriadi Bone, SH, C.L.A, kata kepala Desa Kampar Kecamatan Kampa, kata Lukman Effendi, Jumat (18/8/2017).

Dalam surat jawaban klarifikasi dan informasi, kuasa hukum PT Tasma Puja, Eva Nora dan Associates menyampaikan bahwa areal yang dikuasa dan dikelola perusahaan tidak ada lagi tanah garapan masyarakat, semua telah diganti rugi.

Ditambah lagi penyampaian dari staf direksi PT Tasma Puja, Ariansyah Syahputra yang mengatakan areal perkebunan PT Tasma Puja telah mengantongi izin dari pemerintah. Melakukan aksi diareal PT Tasma Puja berarti melawan pemerintah, ungkap Lukman Effendi.

Melalui kuasa hukum, warga telah melayangkan surat kepada pihak terkait guna melakukan aksi damai pada Rabu (16/8/2017), namun niat tersebut diurungkan mengingat semua fokus pada acara peringatan HUT RI ke-72. "Hari ini warga melakukan aksinya," Ujarnya.

Pantauan dilapangan, warga pemilik lahan yang merasa belum diganti rugi pihak perusahaan dikawal Kepala Desa Kampar Lukman Efendi, Kapolsek Kampar, Babinsa desa Kampar Agusman, pada Jumat (18/817) pagi bergerak dari pasar kampar menuju areal Afdeling I PT Tasma Puja.

Sesampainya diareal perusahaan tepatnya di Afdeling I, warga langsung melakukan pematokan seluas 56 hektar kebun sawit yang dikuasai dan dikelola perusahaan.

Agar tidak menimbulkan masalah baru, Kapolsek Tambang AKP J Lumban Toruan mencoba memediasi hal ini. Mediasi berhasil, 6 orang perwakilan warga diminta berunding di kantor kebun PT Tasma Puja.

Dari hasil perundingan terdapat 3 kesepakatan yakni, pertama, pertemuan selanjutnya untuk mediasi diberitahukan senin sore dari pihak perusahaan, kedua, aktifitas kebun tetap berjalan seperti biasa dan yang ketiga, kegiatan masyarakat tidak mengundang konflik dilapangan sampai dengan kesepakatan.

Hasil perundingan itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh manager PT Tasma Puja, Dedy H Siregar, Ariansyah Sahputra mewakili kuasa direksi kuasa direksi PT Tasma Puja, diketahui kepala Desa Kampar, Lukman Effend. Mewakili pemuda, Anasril.

Kapolsek Tambang, AKP J Lumban Toruan, mengingatkan agar warga tidak berbuat anarkis dalam melakukan aksi damai di areal Afdeling I PT Tasma Puja.

Silahkan melakukan aksi damai asalkan tidak melanggar hukum. Jika aksi warga tidak sesuai dengan kesepakatan atau sesuai surat pemberitahuan terpaksa kita amankan, ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Andriadi, SH dan Supriadi Bone, SH, C.L.A kepada awak media menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan warga merupakan aksi damai. "Warga hanya memastikan lahan mereka seluas 56 hektar yang belum diganti rugi," ujarnya.

Kalaulah mereka merasa memiliki tentu mereka melakukan pemancangan sebagai bukti lahan yang digarap dan dikelola perusahaan belum diganti rugi.

"Mudah-mudahan dengan adanya aksi ini pihak perusahaan mau beritikad baik," ujarnya. (Sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait