Demi Menyambung Hidup, Sri Rela Jual Sabu
Tersangka Sri (35) dan Ton (36) saat diamankan di Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (18/7/2017).
Kota Lama-Rokan Hulu, Oketimes.com - SW alias Sri (35) bersama seorang pria berinisial Ton (36) warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap petugas lantaran memiliki 2 paket sabu, Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. Sri diringkus polisi setelah tersangka Ton (36) tertangkap tangan petugas memiliki sabu tersebut.
Kepada penyidik Polsek Kunto Darussalam, Sri mengaku bahwa ia terpaksa melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum ini, lantaran harus memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya, pasca ditinggal suami tercinta yang saat ini masih menjalani hukuman dengan perkara yang sama.
"Saya tau ini salah, namun saya juga ingin meneruskan kehidupan," ujar Sri seraya meneteskan air mata sebagai bukti penyesalan atas perbuatannnya.
Menurut Sri, menjadi seorang pengedar narkoba merupakan usaha yang cepat menghasilkan uang, tanpa harus mengeluarkan banyak keringat. Semua ini dilakukannya semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Saya menyesal, saya mohon di ampuni," ucap Sri dari balik jeruji Polsek Kunto Darussalam.
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku Sri dan Ton ini berawal pada Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu BJ Tangjung menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di salah satu tempat di Kelurahan Kotalama, Kunto Darussalam
Setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek AKP Artisal, Kanit Reskrim dan beberapa anggota langsung lakukan lidik di lokasi yang dilaporkan. Hanya menunggu lebih kurang 30 menit, petugas berhasil meringkus salah seorang yang dilaporkan, yakni diketahui berinisial Ton, darinya disita 2 paket sabu dan Handpone Nokia. (ys)
Komentar Via Facebook :