Polsek Sinaboi Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka Ar alias Juna (33) saat diamankan di Polres Rokan Gilir, Riau, Rabu (05/7/2017).

Rokan Hilir, Oketimes.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Kepolisian Sektor Sinaboi, Polres Rokan Hilir, Riau, Rabu (05/7/2017) sekitar pukul 14.00 WB. Sebanyak 1 paket besar, 7 paket sedang dan 3 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening siap edar diamankan dari tangan pelaku.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, tim Opsnal Polsek Sineboi membekuk Ar alias Juna (33) warga Jalan Suhada Gang Pusara, Kepenghuluan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, saat hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pembelinya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Suhada Gang Pusara Kepenghuluan Sinaboi ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Sinaboi yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Mujiono beserta 2 personilnya langsung bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan.

"Setibanya di TKP tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan," ujar Guntur.

Sambung Guntur, di dalam tas pinggang yang sedang melekat di badan Juna, petugas menyita barang bukti 1 paket besar, 7 paket sedang dan 3 paket kecil sabu siap edar, 1 buah plastik bening, 2 sendok terbuat dari kertas untuk memasukan sabu, 2 gunting, 1 pisau cutter, 1 mancis, 1 HP Nokia, 1 bungkus rokok Lucky Strike dan uang Rp 3.725.000 yang diduga hasil penjualan sabu.        

Saat itu juga tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Guntur, mengungkapkan, saat ini polisi tengah mengejar tersangka lain yang memesan sabu tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Juna dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 4 tahun.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait