Simpan Ganja 180 Gram, Dua Pemuda Limapuluh Ditangkap
Barang bukti ganja kering seberat 180 gram, saat diamankan Polsek Limapuluh dari rumah tersangka, Rabu (5/7/2017).
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Limapuluh, Polresta Pekanbaru, meringkus dua orang pria atas kepemilikan narkoba jenis ganja kering, Rabu (5/7/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial IJ (37) dan SI (29), diamankan polisi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tanjung Batu, Gang Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang Sik melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH mengatakan, pengungkapan kepemilikan ganja itu berawal dari informasi yang diterima polisi dari warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Menyikapi informasi itu, tim Opsnal Polsek Lima Puluh kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Didampingi Ketua RT setempat selanjutnya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada pelaku. Hasilnya polisi mendapati ganja kering seberat 180 gram yang disimpan dalam plastik warna putih.
"Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna proses pengembangan lebih lanjut," ujar Abdi.***
Komentar Via Facebook :