Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RTH

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman didamping Kepala Dinas PUPR Ir Dadang Eko dan Ir Armansyah PPTK pelaksana proyek RTH saat meninjau RTH di Jalan Riau Pekanbaru belum lama ini.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan terlebih dulu melakukan gelar perkara internal. Proyek ruang terbuka hijau (RTH) itu dibangun tugu anti korupsi, namun jaksa mengendus adanya dugaan korupsi.
 
"Dalam beberapa waktu ke depan, akan ditetapkan tersangka. Karena, penyidik sudah melakukan gelar koordinasi dengan tim ahli teknik, dan kami sepakat untuk memperdalam dan mendetailkan lagi uji lab atas hasil pekerjaan dua RTH ini," kata Kasi Pidus Kejati Riau Sugeng Rianta pada awak media, Rabu (14/6/2017).

Katanya kini, penyidik pidana khusus  masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta alat bukti lainnya untuk membuat terang kasus dugaan Korupsi tersebut. Bahkan sudah ada puluhan orang saksi, mulai dari pihak swasta hingga kalangan Birkokrat.

"Ada puluhan saksi yang sudah kita periksa, lebih 20 orang lah. Nanti dari keterangan saksi itu, ada keterangan yang menjelaskan perkara ini, kemudian akan terlihat siapa yang terlibat," ucap Sugeng.

Kejati Riau akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersebut. Namun Sugeng belum bisa memastikan, apakah penetapan tersangka itu bisa diumumkan sebelum lebaran atau setelahnya. "Kita akan segera melakukan penetapannya (tersangka), setelah hasil final uji laboratorium dari ahli tekhnik kita peroleh," pungkasnya.

Sekedar diketahui, RTH ini dibangun di area bekas tempat hiburan Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman, dan satu lagi di bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum Jalan Ahmad Yani. Bahkan, disana turut didirikan Tugu Integritas yang diresmikan langsung oleh Ketua KPK RI Agus Rahardjo pada Desember 2016 lalu. Namun sayang, jaksa mencium adanya bau korupsi di tugu dan RTH tersebut. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait