Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Tembilahan, Tiga Pelaku Diamankan
Tiga tersangka pelaku narkoba dan baranf bukti saat diamankan di Polres Inhil, Riau, Sabtu dinihari, (10/6/17).
Tembilahan, Oketimes.com - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sabtu dinihari, (10/6/17) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 3 orang tersangka, yakni Ro (25) dan Hor alias Da (27) bersama istrinya Ma (26), di rumahnya di jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di TKP tersebut.
Berangkat dari informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan diperoleh informasi yang akurat. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal, segera menuju ke Jalan Tanjung Emas. Saat diperjalanan, terlihat terduga pelaku Da sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan.
"Saat melihat kedatangan petugas, terduga pelaku Da mencoba melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang di halaman rumah warga. Setelah sempat dikejar lebih kurang dua ratus meter, akhirnya tersangka Da berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Emas. Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan dan pencarian barang bukti yang dibuang pada saat pelaku melarikan diri," tutur AKP Bachtiar.
Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa kunci sepeda motor, Uang Tunai sebesar Rp 3.160.000.- diduga hasil penjualan shabu, HP Nokia hitam putih, 1 paket shabu di atas pagar rumah warga dan 3 paket shabu di halaman rumah warga yang sempat di buang pelaku.
Dari pengakuan pelaku Da, diperoleh informasi bahwa sisa shabu pelaku Da ada di rumah terduga pelaku Ro di Jalan Tanjung Emas II. Unit Opsnal kemudian bergerak ke tempat dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku Ro yang tinggal bersama istrinya Ma.
Di rumah tersebut kembali ditemukan beberapa barang bukti seperti 19 paket shabu-shabu di dalam jok sepeda motor Vario BB 6699 NU yang terletak di dalam rumah terduga pelaku Ro, 2 unit Timbangan digital, 1 Tang penjepit, 3 Kaca pirex, 2 unit mancis, 1 ikat plastik pembungkus, 2 bong (alat penghisap shabu), gulung plastik pembungkus, 4 Unit HP. Total berat kotor barang bukti shabu, seberat 105 gram.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat menambahkan, meski dalam melaksanakan ibadah ramadan, pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba.
"Walau sedang menjalankan ibadah puasa, kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir ini," tutupnya.(Afs)
Komentar Via Facebook :