Ancam Pakai Senpi, Dua Pemuda Kateman Ditangkap
Senjata yang diamankan Polsek Kateman dari kedua tersangka yang diamankan, Jumat (09/06/2017).
Kateman, Oketimes.com - Bermodalkan sepucuk senjata api rakitan, dua pemuda berinisial Yan (22) dan Ah alias Bo (23) mengancam dan menganiaya dua pemuda lainnya. Pelaku kini telah diamankan unit Opsnal Polsek Kateman, Jumat (9/6/17), sekira pukul 20.00 WIB di Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Adapun korbannya Rian (19) dan Alex (19) dan tersang pelaku merupakan warga Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan bentuk satu lubang silinder.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar, SH MH mengatakan, kedua tersangka pelaku tersebut pada Jumat (9/6/17) sekira pukul 18.30 WIB mendatangi rumah kontrakan korban di Parit 12 Desa Air Tawar. tanpa diduga pelaku langsung memukul korban di bagian kepala, wajah dan badan dengan tangan kosong.
"Tak puas, pelaku juga menodongkan sepucuk senjata api rakitan kepada korban. Pelaku melakukan pemukulan dan pengancaman karena curiga dan menuduh kedua korban mengambil dua unit hpnya yang hilang. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka memar di wajah, kepala dan punggung," ungkap Kapolsek Kateman.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Security PT. PSG dan meneruskan laporan tersebut kepada Tim Pengamanan TNI di Pos TNI Desa Air Tawar. Personil TNI berhasil mengamankan Yan, beserta barang bukti 1 Unit Senpi Rakitan jenis Revolver. Setelah pelaku diamankan, selanjutnya Personel TNI tersebut menghubungi Polsek Kateman.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin PS. Panit II Reskrim Polsek Kateman, Aiptu Abdullah Awang S.Sos mendatangi terduga pelaku yang sudah diamankan di Pos TNI Desa Air Tawar.
"Saat interogasi salah seorang tersangka, Yan mengakui bahwa Senpi rakitan tersebut adalah milik Ah alias Bo, dan dipegangnya karena Bo menggadaikan senpi tersebut kepadanya dengan harga satu slop rokok," ujar Kapolsek.
Tim Opsnal Polsek Kateman kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ah dan sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Pabrik Santan Kara PT. PSG Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, terduga pelaku berhasil Ah alias Bo diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Afs)
Komentar Via Facebook :