Kasus Pungli, Polda Riau Tahan Karutan Sialang Bungkuk
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09.00 WIB, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bukuk Pekanbaru, akhirnya mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Taufik, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (06/6/2017).
Penahanan terhadap Taufik setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan penyedikan terhadap tersangka Ripo dan Kurniawan yang telah di tahan sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya didapat keterangan yang mengarah kepada perbuatan tersangka Taufik," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Selasa malam.
Menurut Guntur, dilakukannya penahanan langsung ini, karena dia (Taufik) terbukti melakukan Pungli melalui transfer bank.
"Penahahanan terhadap tersangka tersebut merupakan penyidikan dan pengembangan dari 2 tersangka Ripo dan Kurniawan yang sebelumnya telah duluan ditahan di sel tahanan Polda Riau," lanjut Guntur.
Terhadap ketiga tersangka, lanjut dikatakan Guntur, dijerat dengan Pasal 12 e dan atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No 8/ 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Ripo dan Kurniawan terjerat kasus pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada para warga binaan untuk pindah kamar blok.
Dugaan aksi Pungli ini sudah sering mereka lakukan hingga memicu kaburnya ratusan warga binaan dari Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya pada Jumat (5/5/2017) kemarin. (dabot)
Komentar Via Facebook :