Polda Riau Periksa Pemilik Gudang Sembako Sentral Niaga

Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kabid Humas Polda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penyegelan 8 ruko yang berada di pergudangan Sentral Niaga, Jalan Soekarno Hatta, yang diduga adanya kegiatan penimbunan bahan pangan, hingga saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau.

"Kasusnya masih tetap kita lanjutkan dan kini dalam tahap penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada awak media, Jumat (2/6/2017).

Ia menjelaskan, kedelapan gudang di pergudangan Sentral Niaga diduga juga tidak mengantongi surat izinnya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Gudang ini tidak mengantongi surat izinnya dari Disperindag. Sementara pemilik kedelapan gudang ini adalah satu perusahaan. Kita akan periksa juga," kata Guntur.

"Gudangnya masih dalam kondisi disegel," tegas Guntur.

Selain itu sambung Guntur, akan melanjutkan penyelidikannya terkait pelimpahan berkas perkara dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Dimana dalam kasus ini, terdapat tindak pidana khusus.

Sebelumnya penyegelan 8 gudang penyimpanan sembako ini dilakukan bertahap. Pertama 5 gudang yang disegel pada hari Selasa (16/5/2017) lalu. Keesokan dilakukan penyegelan di tempat dan lokasi yang sama sebanyak 8 gudang lagi.

Terungkapnya delapan gudang diduga tempat penyimpanan sembako ini, berasal dari kecurigaan masyarakat melihat kegiatan di gudang. Kemudian  langsung melaporkan ke pihak Pemerintahan Kota Pekanbaru. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait