Sidang PTUN, KPU Pekanbaru Verifikasi LHKPN Firdaus Lewat Ponsel
Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya memberikan keterangan dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan dan bukti-bukti dari objek sengketa baik dari terlawan maupun perlawanan di PTUN Pekanbaru jalan HR Subrantas, Kamis (20/4/17).
Pekanbaru, Oketimes.com - Meloloskan dan dianggap memenuhi syarat terhadap persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST, MT yang tidak terdaftar dalam link KPK saat pencalonanan beberapa waktu lalu, ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melakukan verifikasi via selular dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian disimpulkan oleh (KPU_red) LHKPN Firdaus sudah memenuhi syarat.
Hal ini terungkap saat Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya memberikan keterangan dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan dan bukti-bukti dari objek sengketa baik dari terlawan maupun perlawanan di PTUN Pekanbaru jalan HR Subrantas, Kamis (20/4/17).
Terkait adanya laporan DKPP juga melakukan sidang terkait LHKP calon Walikota, Firdaus ST MT saat pencalonan lalu, Amiruddin mengaku sudah mengetahuinya dan memang persoalan LHKPN disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) karena ada laporan dari masyarakat.
"Kita sudah dipanggil oleh Panwas dan sudah diputuskan di Panwas bahwa LHKPN Firdaus sudah memenuhi syarat," ungkapnya.
Ketika ditanya lagi kalau memang LHKPN sudah memenuhi syarat dan tidak ada persoalan mengapa sekarang DKPP justru akan mensidangkan persoalan ini, apakah KPU tidak melakukan verifikasi, Amiruddin menjawab pihaknya sudah melakukan verifikasi via telepon.
"Kita sudah lakukan verifikasi via telepon," singkatnya. (za)
Komentar Via Facebook :