PN Bangkinang Vonis Bebas Perambah Kawasan Hutan Buluh Cina

ILustrasi

Bangkinang, Oketimes.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau memvonis bebas terdakwa kasus perubahan kawasan alam/Tata ruang dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa 18/4/2017).

Hadir dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim M Arif Nuryanta, Hakim anggota Rudito Surotomo dan Ferdian Permadi, Jaksa Penuntut Umum Agung Irawan dan penasehat hukum terdakwa

Sebelumnya, Johannes Sitorus didakwa melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yakni merambah kawasan hutan penelitian dan pengembangan lebah madu seluas 550 hektar di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu.

Dalam petikan putusan nomor : 116/Pid.sus.LH/2017/PN Bkn, pengadilan negeri bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Johannes Sitorus (62).

Terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan sebagai berikut, penyidik sejak tanggal 1 Desember 2004 sampai dengan tanggal 15 5esember 2004, ditangguhkan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 15 Desember 2004, ditahan oleh penuntut umum sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017, hakim pengadilan negeri bangkinang sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017.

Memperhatikan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 150 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo pasal 78 ayat 1 dan pasal 79 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah republik indonesia (KUHP) serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan.

Mengadili, Pertama, menyatakan keberatan dari terdakwa/penasehat hukum tersebut diterima, Kedua, menyatakan kewenangan penuntut umum untuk menuntut hapus atau gugur karena daluwarsa, Ketiga, memerintahkan terdakwa Johannes Sitorus dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, Kelima, menetapkan barang bukti berupa 271 buku sertifikat tanah (Tanda bukti hak) dikembalikan kepada terdakwa Johannes Sitorus, keenam membebankan biaya perkara kepada negara.

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri bangkinang pada hari Senin tanggal 17 Apri 2017 oleh M Arif Nuryanta SH MH selaku hakim ketua, Rudito Surotomo SH MH dan Ferdian Permadi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan itu dibacakan pada Selasa 18 April 2017 dalam sidang terbuka oleh hakim dan dibantu oleh Hasrul sebagai panitera pengganti dengan dihadiri oleh Agung Irawan SH penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang dihadapan terdakwa serta didampingi penasehat hukumnya. (Sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :